Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sebagian Tanah Lelang Pemkab Masih Sengketa

16 Februari 2013 | Sabtu, Februari 16, 2013 WIB Last Updated 2013-02-16T03:51:40Z


Bima, (SM).- Hingga kini tanah yang dilelang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Desa Rasabou Kecamatan Sape seluas 24 Hektare (Ha) masih sengketa dalam proses penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian. 

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Bima, Kasmir, yang ditemui SM Jum’at kemarin mengaku, sengketa tanah yang dilelang Pemkab Bima itu sebagiannya sudah ada yang tuntas dan sebagiannya lagi yang berada di Desa Rasabou masih dipersoalkan dan tengah ditangani Kepolisian.
Dikatakannya, semula Pemkab Bima melalui Bagian Umum mengadakan proses lelang pengelolaan tanah eks jaminan dan tanah cadangan Pemerintah di Kecamatan Sape. Namun tanah yang dilelang tersebut justru diklaim dan diserobot warga.
“Hal serupa juga terjadi di Monta, sekitar 24 Ha tanah eks jaminan aparatur dan tanah cadangan juga diklaim serta diserobot oleh warga. Setelah melalui berbagai upaya hingga proses hukum, akhirnya tuntas juga,” katanya lebih lanjut.
Saat ini, kata Kasmir, tanah yang sudah tidak ada persoalan tersebut sudah digarap para pemenang tender, sedangkan tanah yang masih dalam status sengketa belum digarap. Meski demikian, pemerintah tetap akan upayakan solusi.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, dengan terpaksa pemerintah akan kembalikan uang sewa tahunan pemenang lelang sembari menunggu penuntasan proses penyelidikan dan penyidikan Polisi,” terangnya.
Munculnya pengklaiman oleh warga, menurut Kasmir, oknum warga yang mengklaim tanah pemerintah tersebut memiliki landfom dari pemerintah sebelumnya, sehingga menjadi dasar pijakan bagi mereka untuk mengklaimnya.
Munculnya landfom tersebut merupakan imbas dari terbakarnya kantor Pemkab Bima yang barangkali menurut warga pemerintah sudah tidak lagi memiliki arsip dokumen kepemilikan tanah yang sah. Padahal, arsip dokumen yang menyangkut soal tanah masih ada pada instansi pemerintah yang lain, seperti di kantor BPN. “Landfom itu memang dipegang oleh masyarakat saat pembagian tanah swamparaja dulu,” ungkapnya.
Tetapi menurut cerita orang-orang terdahulu, waktu itu pemerintah telah membagi habis landfom tersebut pada masyarakat. “Karena itu muncul pertanyaan kita, mengapa landfom itu bisa muncul sekarang. Itulah yang diragukan,” cetusnya.
Berangkat dari keraguan tersebut, pihaknya lebih memilih menuntaskan persoalan pengklaiman tersebut pada pihak Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga tidak mau menempuh upaya hukum perdata di pengadilan. (ima)
×
Berita Terbaru Update