Bima, (SM).- Hingga kini tanah
yang dilelang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Desa Rasabou Kecamatan Sape
seluas 24 Hektare (Ha) masih sengketa dalam proses penyelidikan dan penyidikan
aparat Kepolisian.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda
Bima, Kasmir, yang ditemui SM Jum’at kemarin mengaku, sengketa tanah yang
dilelang Pemkab Bima itu sebagiannya sudah ada yang tuntas dan sebagiannya lagi
yang berada di Desa Rasabou masih dipersoalkan dan tengah ditangani Kepolisian.
Dikatakannya, semula Pemkab Bima
melalui Bagian Umum mengadakan proses lelang pengelolaan tanah eks jaminan dan
tanah cadangan Pemerintah di Kecamatan Sape. Namun tanah yang dilelang tersebut
justru diklaim dan diserobot warga.
“Hal serupa juga terjadi di Monta,
sekitar 24 Ha tanah eks jaminan aparatur dan tanah cadangan juga diklaim serta
diserobot oleh warga. Setelah melalui berbagai upaya hingga proses hukum,
akhirnya tuntas juga,” katanya lebih lanjut.
Saat ini, kata Kasmir, tanah yang sudah
tidak ada persoalan tersebut sudah digarap para pemenang tender, sedangkan
tanah yang masih dalam status sengketa belum digarap. Meski demikian,
pemerintah tetap akan upayakan solusi.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada
penyelesaian, dengan terpaksa pemerintah akan kembalikan uang sewa tahunan
pemenang lelang sembari menunggu penuntasan proses penyelidikan dan penyidikan
Polisi,” terangnya.
Munculnya pengklaiman oleh warga,
menurut Kasmir, oknum warga yang mengklaim tanah pemerintah tersebut memiliki
landfom dari pemerintah sebelumnya, sehingga menjadi dasar pijakan bagi mereka
untuk mengklaimnya.
Munculnya landfom tersebut merupakan
imbas dari terbakarnya kantor Pemkab Bima yang barangkali menurut warga
pemerintah sudah tidak lagi memiliki arsip dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Padahal, arsip dokumen yang menyangkut soal tanah masih ada pada instansi
pemerintah yang lain, seperti di kantor BPN. “Landfom itu memang dipegang oleh
masyarakat saat pembagian tanah swamparaja dulu,” ungkapnya.
Tetapi menurut cerita orang-orang
terdahulu, waktu itu pemerintah telah membagi habis landfom tersebut pada
masyarakat. “Karena itu muncul pertanyaan kita, mengapa landfom itu bisa muncul
sekarang. Itulah yang diragukan,” cetusnya.
Berangkat dari keraguan tersebut,
pihaknya lebih memilih menuntaskan persoalan pengklaiman tersebut pada pihak
Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga tidak mau menempuh upaya hukum perdata
di pengadilan. (ima)