Bima, (SM).- Sudah 9 perusahan lokal Bima yang berminat mengelola Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape. Sayangnya, panitia pelaksana proses tender lingkup Setda Bima terkesan menutupi informasi tersebut.
Harga limit, sebagai acuan penawaran pada perusahaan, enggan dibeberkan pada publik. Padahal, sesuai ketentuan Kepres 80 tahun 2003, paling pokok diungkapkan lebih awal. Begitu pun besarnya jaminan, tidak diuraikan.
Informasi yang diperoleh koran ini, proses tender SBW tersebut hanya simbol untuk memenuhi ketentuan aturan yang berlaku. Menurut sumber, diantara perusahan yang mendaftar, ada tiga perusahaan milik seseorang.
Sumber menuturkan, salah satu dari tiga perusahaan tersebut diyakini bakal mengelola SBW di Kecamatan tersebut. Alasannya, nilai jaminan yang tergolong besar sehingga dikhawatirkan perusahaan lain tidak mampu menyerahkan lebih awal.
Disinggung nilai jaminan serta harga limit yang dipatok panitia tender, sumber mengaku tidak mengetahuinya. Semestinya, kata sumber, nilai jaminan maupun harga limit diketahui lebih awal oleh panitia.
Kabag Ekonomi Setda Bima yang juga panitia tender, Asni, yang dikonfirmasi di kantor setempat, awalnya enggan memberikan penjelasan kepada wartawan kaitan dengan proses tender SBW di Kecamatan Sape, dengan alasan pola satu pintu.
Setelah didesak wartawan beberapa kali, baru diberikan penjelasan, itu pun disampaikan sepotong-potong. Awalnya Asni mengaku sudah ada 10 perusahaan yang mendaftar. Belakangan diakui lagi, sudah ada 9 perusahaan yang mendaftar.
Menurut Asni, ke 9 perusahaan yang mendaftar tersebut, belum dapat diketahui resmi ikut tender atau bagaimana. “Karena sampai dengan hari ini (Selasa kemarin) belum ada satu perusahaan yang mengajukan bahan,” akunya.
Panitia tender, kata Asni, memberikan kesempatan pada perusahaan yang mendaftar agar mengajukan bahan penawaran hingga tanggal 8 November 2010. “ Setelah bahan penawaran masuk, baru dapat kita pastikan perusahaan yang ikut,” ujarnya.
Disinggung soal besar uang jaminan maupun harga limit sebagai acuan penawaran para perusahaan yang berminat, Asni enggan membeberkannya. Alasan Asni tidak logis, khawatir dimarahi pimpinan. “Itu tidak boleh kita sampaikan ke yang lain, kecuali pada Humas,” katanya.
Soal tunggakan PAD CV Khalifah Bugis senilai Rp480 juta, pengelola SBW tahap sebelumnya, Asni yang didampingi seorang bawahan, mengaku telah dilunasi perusahaan dimaksud. “Itu sudah lunas. Tidak perlu saya sampaikan ke publik hal itu,” celetuknya.
Asni mengatakan, dengan telah dilunasinya tunggakan PAD tersebut, perusahaan yang bersangkutan dengan sendirinya boleh mengikuti proses tender pengelolaan SBW untuk periode berikutnya.
Asni terkesan marah pada wartawan yang mengominfrmasi seputar proses dan tahapan tender SBW di Kecamatan Sape. Padahal informasi dimaksud harus dipublikasikan. (SM.06)