Bima, (SM).- Empat Fraksi di DPRD Kabupaten Bima, masing-masing Fraksi Karya Nurani, Fraksi PAN, Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (PKDIR) dan Fraksi Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (BKPD), berbeda pendapat soal pengajuan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima tahun 2010.
Pada Pandangan Umum (PU) masing –masing fraksi saat paripurna pembahasan 8 Raperda pada Rabu (3/11) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima, mengemuka perbedaan yang sangat signifikan, atas penjelasan eksekutif pada Kamis lalu terhadap Raperda dimaksud.
Fraksi Nurani Rakyat, pada Pandngan umumnya, terkait 8 Raperda yang diajukan eksekutif, seluruhnya diterima dan dianggap layak untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda). Sementra Fraksi PAN, bertolak belakang dari pandangan umum fraksi Nurani Rakyat. Dimana fraksi PAN, menolak seluruhnya usulan pengajuan Raperda yang disampaikan eksekutif.
Dalam PU fraksi PAN, 8 Raperda, antara lain, raperda tentang pajak-pajak daerah, raperda tentang retribusi jasa umum, raperda jasa usaha, raperda retribusi perijinan tertentu, raperda tentang penyertaan modal daerah, raperda tentang pembentukan, susunan kedudukan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah Kabupaten Bima, dan raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta raperda tentang RPJMD Kabupaten Bima tahun 2010-2015, dinilai pengajuannya, tidak procedural. Karena sebelumnya tidak melalui pembahasan serta belum ditetapkan sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bima.
Fraksi PAN juga menilai 8 Reperda tersebut, belum mencerminkan semangat dan tujuan otonomi daerah, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping itu fraksi PAN menilai, eksekutif terkesan memaksakan pengajuan 8 raperda tersebut. Alasannya, waktu dan jadwal yang disediakan untuk pembahasan, sangat singkat, sehingga tidak memungkinkan bisa menghasilkan peraturan yang bermutu dan akuntabel.
Sementara Fraksi PKDIR, pada dasar hanya menerima 7 dari 8 raperda yang diajukan eksekutif. Satu raperda yang ditolak alias tidak dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya, yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bima nomor 3 Tahun 2008, tentang Pembentukan, susunan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja organisasi perangkat daerah kabupaten Bima.
Dan fraksi Bintang Keadilan Peduli Demokrasi ( PKPD) juga pada intinya menerima, usulan dan pengajuan 8 Raperda oleh ekeskutif tersebut. Hanya saja fraksi ini, menolak dibentuknya kantor Sekretaritn Korpri. Yang termaktub dalam salah satu usulan raperda dimaksud. Alasan fraksi PKPD, bahwa pembetukan Badan tersebut, belum urgen dan dianggap pembentukan yang mubajir saja.
Di penghujung paripurna, sempat terjadi hujan interupsi. Pasalnya, pimpinan rapat paripurna, Adi Mahyudi, menawarkan pada empat fraksi DPRD Kabupaten Bima, untuk menyatukan persepspi, atas PU Raperda dimaksud, dengan terlebih dahulu mengusulkn untuk diskor paripurna tersebut. Namun sejumlah anggota DPRD, menolak dilakukan skor dan penyamaan persepsi. Seperti yang dilontarkan Dra Mulyati, bahwa perbedaan Pandangan umum fraksi adalah hak masing-masing. Baiknya kata dia, menunggu jawaban eksekutif atas PU fraksi tersebut. Hingga akhirnya paripurna tidak jadi di skor dan langsung ditutup. (SM.08)