Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hakim Vonis 6,6 Tahun Terdakwa Bentrok Roi-Roka

01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013 WIB Last Updated 2013-02-28T17:30:01Z


Kota Bima, (SM).- Hakim pengadilan Raba-Bima, Kamis (28/2) akhirnya memvonis terdakwa A.Rafik warga Desa Roka penjara selama enam tahun enam bulan karena terbukti sesuai tuntutan jaksa melakukan pembunuhan Irwan, saat bentrok antara warga Desa Roi dan Roka tahun 2012 lalu. Mendapatkan vonis keluarga korban dan terdakwa sama-sama menolak. Informasinya selesai persidangan kini kedua Desa saling aksi blokir jalan.

Saat proses persidangan, puluhan polisi dibantu brimob Bima dikerahkan mengamankan sidang, sama saat persidangan pembacaan vonis kasus pembunuhan Tangga, polisi bahkan mengerahkan satu kendaraan water canon dan mobil anti peluru Baraccuda.
Mejelis hakim yang diketuai Demi Haryanto, SH, anggota Zamzam Ilmi dan Faturahman, SH menyatakan bahwa terdakwa secara terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan senjata api rakitan. Atas bukti dan saksi dan sesuai tuntutan jaksa pasa 338 KUHP kepada terdakwa, hakim memutuskan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan lebih lama dari tuntutan Jaksa penjara selama lima tahun.
Usai mendengar keputusan hakim, sejumlah keluarga terdakwa yang hadir memprotes keputusan hakim yang dinilai tidak adil, sementara dilain pihak keluarga korbanpun merasa tidak puas putusan hakim yang hanya memfonis enam tahun terdakwa padahak telah jelas-jelas melakukan pembunuhan apalagi menggunakan sentaja api rakitan.
Walaupun mendapatkan protes dari beberapa keluarga terdakwa namun saat jalannya sidang sampai kemudian warga membubarkan diri dapat pulang dengan tertib dibawah kawalan petugas kepolisian. Istri terdakwa Sri kepada wartawan mengaku kecewa dengan keputusan hakim, apalagi masalahnya kejadian saat bentrok antar desa harusnya hanya dua tahun saja.
Sementara salah satu anggota DPRD asal Desa Renda yang hadir saat sidang diwawancara masih berharap adanya keputusan hakim warga tetap menjaga kondusifitas daerah masing-masing, jangan sampai kemudian muncul aksi-aksi yang sama sehingga kemudian dapat membuat instabilitas daerah terganggu.(dd)
×
Berita Terbaru Update