Kota Bima,
(SM).- Hakim pengadilan
Raba-Bima, Kamis (28/2) akhirnya memvonis terdakwa A.Rafik warga Desa Roka
penjara selama enam tahun enam bulan karena terbukti sesuai tuntutan jaksa
melakukan pembunuhan Irwan, saat bentrok antara warga Desa Roi dan Roka tahun
2012 lalu. Mendapatkan vonis keluarga korban dan terdakwa sama-sama menolak.
Informasinya selesai persidangan kini kedua Desa saling aksi blokir jalan.
Saat proses
persidangan, puluhan polisi dibantu brimob Bima dikerahkan mengamankan sidang,
sama saat persidangan pembacaan vonis kasus pembunuhan Tangga, polisi bahkan
mengerahkan satu kendaraan water canon dan mobil anti peluru Baraccuda.
Mejelis hakim
yang diketuai Demi Haryanto,
SH, anggota Zamzam Ilmi dan
Faturahman, SH menyatakan bahwa terdakwa secara terbukti melakukan pembunuhan
terhadap korban dengan menggunakan senjata api rakitan. Atas bukti dan saksi
dan sesuai tuntutan jaksa pasa 338 KUHP kepada terdakwa, hakim memutuskan
hukuman penjara selama enam tahun enam bulan lebih lama dari tuntutan Jaksa
penjara selama lima tahun.
Usai mendengar
keputusan hakim, sejumlah keluarga terdakwa yang hadir memprotes keputusan
hakim yang dinilai tidak adil, sementara dilain pihak keluarga korbanpun merasa
tidak puas putusan hakim yang hanya memfonis enam tahun terdakwa padahak telah
jelas-jelas melakukan pembunuhan apalagi menggunakan sentaja api rakitan.
Walaupun
mendapatkan protes dari beberapa keluarga terdakwa namun saat jalannya sidang
sampai kemudian warga membubarkan diri dapat pulang dengan tertib dibawah
kawalan petugas kepolisian. Istri terdakwa Sri kepada wartawan mengaku kecewa
dengan keputusan hakim, apalagi masalahnya kejadian saat bentrok antar desa
harusnya hanya dua tahun saja.
Sementara salah
satu anggota DPRD asal Desa Renda yang hadir saat sidang diwawancara masih
berharap adanya keputusan hakim warga tetap menjaga kondusifitas daerah
masing-masing, jangan sampai kemudian muncul aksi-aksi yang sama sehingga
kemudian dapat membuat instabilitas daerah terganggu.(dd)