Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Calon Kasek Ikuti Diklat Kompetensi

05 Februari 2013 | Selasa, Februari 05, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T02:19:18Z

Bima, (SM).- Para calon kepala sekolah yang mendapat mandat untuk memimpin sejumlah sekolah yang tersebar pada seluruh kecamatan se Kabupaten Bima mengikuti Diklat Kompetensi Calon Kepala Sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima TA 2013, Senin (4/2), bertempat di Aula Hotel La Ila Kota Bima.

Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST yang membuka secara resmi acara tersebut didampingi Kepala BKD Tajuddin, SH dan Kepala Dinas Dikpora Drs. A. Zubair HAR, M.Si mengatakan, Diklat Kompetensi ditujukan  untuk menyiapkan calon kepala sekolah yang berkualitas dan memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan kreatifitas dalam memotivasi guru dan siswa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Diklat Kompetensi Calon Kepala Sekolah sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, merupakan salah satu persyaratan wajib, yang harus diikuti oleh setiap Calon Kepala Sekolah yang terlebih dahulu dinyatakan lulus pada tahapan seleksi administrasi dan seleksi akademik.
“Kelulusan calon kepala sekolah ini kedepannya tidak ada pembatasan masalah penempatan, oleh karena itu jangan terkejut apabila terjadi penempatan yang tidak sesuai dengan keinginan para kepala sekolah,” ungkap Ferry.
Pada kesempatan tersebut, bupati Ferry juga menyampaikan terkait masalah keuangan. Pertanggungjawaban administrasi keuangan di sekolah-sekolah sangatlah penting, dimana saat ini masih banyak temuan-temuan di sekolah-sekolah.
Ketua Panitia Penyelenggara Dra. Eni Rohayati mengatakan, peserta Diklat ini berjumlah 154 orang yang dinyatakan lulus tes seleksi Calon Kepala Sekolah Tahun 2012, dan akan mengikuti 150 jam atau kurang lebih 16 hari penerimaan materi.   
Sejalan dengan kompetensi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS dalam kaitannya dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka calon Kepala Sekolah harus memiliki 3 ketrampilan, yaitu ketrampilan teknis, keterampilan berkomunikasi dan keterampilan konseptual. (sam)
×
Berita Terbaru Update