Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPUD Sosialisasi UU Pemilukada

01 September 2012 | Sabtu, September 01, 2012 WIB Last Updated 2012-09-03T00:24:48Z
Kota Bima, (SM).- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota mengadakan sosialisasi Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis (30/8). Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan KPUD setempat menyonsong pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima yang dijadwalkan berlangsung tanggal 13 Mei 2013.
Guna mewujudkan Pemilukada yang baik, KPUD Kota Bima melakukan sosialisasi peraturan Perundang-undangan tentang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima dengan sasaran Camat, Lurah, RW dan tokoh masyarakat.
Tahun ini, KPUD setempat akan adakan sosialisasi tatap muka selama lima kali. Untuk 4 kali kegiatan sosialisasi, kelompok sasaran yaitu Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, RW, tokoh masyarakat dalam lima wilayah Kecamatan. Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Timur digabung satu kali acara.
Sementara 1 kali kegiatan lain dengan kelompok sasaran Kepala Dinas, Badan, Kantor, Partai Politik, Organisasi Keagamaan, Paguyuban Ethnis dan Organisasi Profesi. Materi yang akan disampaikan tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pedoman Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  
Ketua KPUD Kota Bima, Dra Nur Farhati M.Si dalam sambutannya mengatakan, dalam rancangan KPU Kota Bima dengan KPU Provinsi NTB merencanakan masyarakat Kota Bima akan menghadapi dua kali Pemilihan Kepala Daerah. Yakni, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada tahun 2013. Pada momentum tersebut, idealnya dijadikan sebagai proses penguatan demokratisasi.
Kata dia, dalam konteks penguatan demokratisasi, masyarakat yang memiliki kesadaran berdemokrasi adalah langkah awal menuju lajur demokrasi yang benar. Pembentukawarga negara yang memiliki keadaban demokratis dan demokrasi keadaban paling mungkin dilakukan secara efektif hanya melalui pendidikan kewarganegaraan atau civil education,” ujarnya.
Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, paparnya, dapat diketahui dari beberapa indicator. Yakni penyelenggara yang adil dan imparsial, partisipasi masyarakat yang tinggi, penjaringan calon yang demokratis baik yang diusung oleh Parpol maupun yang independen. Calon yang terjaring memiliki kompetensi dan komunikatif, dan terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik, serta netralitas pemerintah dan jajaran birokrasi. 
Kemudian, urainya, partisipasi masyarakat adalah satu tolak ukur untuk mengukur keberhasilan Pemilukada. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, semakin legitimate sebuah pelaksanaan Pemilukada.
“Partisipasi masyarakat secara kuantitatif, diukur melalui persentase jumlah pemilih yang datang ke TPS yang menggunakan hak pilihnya. Secara kualitatif dapat dilihat dari rasionalitas pilihan dan peran aktif pemilih dalam setiap tahapan Pemilukada,” ungkapnya.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilukada, jelasnya, dapat dilakukan dengan cara pertama, tahapan proses penetapan DPT, yaitu membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih, memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan PPS, memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS perbaikan yang diumumkan PPS.
Kedua, tahapan pencalonan yaitu memberikan masukan dan tanggapan serta dukungan terhadap calon peserta Pemilukada melalui jalur partai politik atau perseorangan. Ketiga, tahapan kampanye yaitu menjadi peserta kampanye dan terlibat dalam siaran kampanye.
Keempat, tahapan pemungutan dan penghitungan suara yaitu bekerjasama dengan KPPS dalam membuat TPS, menghadiri kegiatan KPPS sebelum diadakannya pemungutan suara dan penghitungan suara.
Memantau penghitungan suara di TPS, menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan dalam penghitungan suara kepada KPPS, mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan secara umum, berpartisipasi dalam sosialisasi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang Pemilukada, dan penghitungan cepat hasil Pemilukada. 
KPUD Kota Bima sebagai penyelenggara Pemilu di Kota Bima, terangnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk mendorong seluruh elemen masyarakat berperan aktif baik sebagai pemilih maupun sebagai pengawal demokrasi di Kota Bima.
Langkah kongkrit sebagai pengejawantahan huruf q ayat 3 pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi baik tatap muka maupun melalui media-media massa bahkan melalui penyebaran spanduk, leaflet maupun pamphlet.
Dengan pengelompok kelompok sasaran ini, pihaknya berharap, informasi yang disampaikan dapat ditularkan kepada kerabat, teman, keluarga bahkan masyarakat sekitar. Dengan demikian dapat meningkatnya peran serta masyarakat. Antara lain, melalui sosialisasi hari ini akan memberikan kontribusi positif untuk perbaikan dan peningkatan kualitas Pemilukada yang demokratis. “Seluruh pemilih cerdas, proses penyelenggaraan Pemilu berkualitas, Walikota dan Wakil Walikota terpilih berkualitas pula,” tandasnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update