Kota Bima, (SM).- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota
mengadakan sosialisasi Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis (30/8). Kegiatan
sosialisasi tersebut dilakukan KPUD setempat menyonsong pelaksanaan pesta
demokrasi Pemilihan Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima yang dijadwalkan
berlangsung tanggal 13 Mei 2013.
Guna mewujudkan Pemilukada yang baik, KPUD Kota
Bima melakukan sosialisasi
peraturan Perundang-undangan tentang
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima dengan sasaran Camat, Lurah, RW
dan tokoh masyarakat.
Tahun ini, KPUD setempat akan adakan sosialisasi
tatap muka selama lima kali. Untuk 4 kali kegiatan sosialisasi, kelompok
sasaran yaitu Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, RW, tokoh
masyarakat dalam lima wilayah Kecamatan. Kecamatan Asakota dan Kecamatan
Rasanae Timur digabung satu kali acara.
Sementara 1 kali kegiatan
lain dengan kelompok sasaran Kepala Dinas, Badan, Kantor, Partai Politik,
Organisasi Keagamaan, Paguyuban Ethnis dan Organisasi Profesi. Materi yang akan
disampaikan tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pedoman Tata Cara Pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketua
KPUD Kota Bima,
Dra Nur Farhati M.Si dalam sambutannya
mengatakan, dalam rancangan KPU
Kota Bima dengan KPU Provinsi NTB merencanakan masyarakat Kota Bima akan
menghadapi dua kali Pemilihan Kepala Daerah. Yakni, Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Bima dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada tahun
2013. Pada
momentum tersebut, idealnya dijadikan sebagai proses penguatan demokratisasi.
Kata dia, dalam
konteks penguatan demokratisasi, masyarakat yang memiliki kesadaran berdemokrasi
adalah langkah awal
menuju lajur
demokrasi
yang
benar. “Pembentukan warga negara yang memiliki keadaban demokratis dan demokrasi keadaban paling mungkin dilakukan secara efektif
hanya melalui pendidikan
kewarganegaraan atau civil education,”
ujarnya.
Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas,
paparnya, dapat diketahui dari beberapa indicator. Yakni penyelenggara yang adil dan imparsial, partisipasi masyarakat yang tinggi, penjaringan calon yang demokratis baik yang
diusung oleh Parpol maupun yang independen. Calon yang terjaring memiliki
kompetensi dan komunikatif, dan terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 akan
membawa perubahan ke arah yang lebih baik, serta netralitas pemerintah dan jajaran birokrasi.
Kemudian, urainya, partisipasi masyarakat adalah satu
tolak ukur untuk mengukur keberhasilan Pemilukada. Semakin tinggi tingkat
partisipasi masyarakat, semakin legitimate sebuah pelaksanaan Pemilukada.
“Partisipasi masyarakat secara kuantitatif,
diukur melalui persentase jumlah pemilih yang datang ke TPS yang menggunakan
hak pilihnya. Secara kualitatif dapat dilihat dari rasionalitas pilihan dan
peran aktif pemilih dalam setiap tahapan Pemilukada,” ungkapnya.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilukada,
jelasnya, dapat dilakukan dengan cara pertama, tahapan proses penetapan DPT,
yaitu membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih, memberikan masukan dan
tanggapan terhadap DPS yang diumumkan PPS, memberikan masukan dan tanggapan
terhadap DPS perbaikan yang diumumkan PPS.
Kedua, tahapan pencalonan yaitu memberikan
masukan dan tanggapan serta dukungan terhadap calon peserta Pemilukada melalui
jalur partai politik atau perseorangan. Ketiga, tahapan kampanye yaitu menjadi
peserta kampanye dan terlibat dalam siaran kampanye.
Keempat, tahapan pemungutan dan penghitungan
suara yaitu bekerjasama dengan KPPS dalam membuat TPS, menghadiri kegiatan KPPS
sebelum diadakannya pemungutan suara dan penghitungan suara.
Memantau penghitungan suara di TPS, menyampaikan
laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan dalam
penghitungan suara kepada KPPS, mengajukan keberatan terhadap jalannya
penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu
yang hadir apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dan secara umum, berpartisipasi dalam
sosialisasi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013,
pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang Pemilukada,
dan penghitungan cepat hasil Pemilukada.
KPUD Kota Bima sebagai
penyelenggara Pemilu di Kota Bima, terangnya, memiliki kewajiban konstitusional
untuk mendorong seluruh elemen masyarakat berperan aktif baik sebagai pemilih
maupun sebagai pengawal demokrasi di Kota Bima.
Langkah kongkrit sebagai
pengejawantahan huruf q ayat 3 pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang penyelenggara Pemilihan Umum adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi
baik tatap muka maupun melalui media-media massa bahkan melalui penyebaran
spanduk, leaflet maupun pamphlet.
Dengan pengelompok kelompok
sasaran ini, pihaknya berharap, informasi yang disampaikan dapat ditularkan
kepada kerabat, teman, keluarga bahkan masyarakat sekitar. Dengan demikian dapat meningkatnya peran serta
masyarakat. Antara lain, melalui sosialisasi hari ini akan memberikan
kontribusi positif untuk perbaikan dan peningkatan kualitas Pemilukada yang
demokratis. “Seluruh pemilih cerdas, proses penyelenggaraan Pemilu berkualitas,
Walikota dan Wakil Walikota terpilih berkualitas pula,” tandasnya.
(SM.07)