Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SAMPING: Baligo yang Melanggar PerKPU Masih Terpampang

01 November 2013 | Jumat, November 01, 2013 WIB Last Updated 2013-10-31T16:26:49Z


MENGACU pada peraturan Per KPU No 15 tahun 2012, alat praga kampanye Calon Legislatif seharusnya telah diturunkan oleh Pemerintah Daerah dan diawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan Panitia Pengawas, (Panwaskab). Namun pantauan Suara Mandiri, baligo yang dinilai melanggar per KPU masih marak terpampang di sepanjang jalan kecamatan se Kabupaten Bima.

Seperti halnya di Kecamatan Woha, Bolo, Palibelo, Belo dan Monta serta Parado masih terlihat marak baligo perseorangan padahal itu sudah jelas melanggar per KPU No 15 tahun 2012. Sesuai hasil sosialisasi KPU Kabupaten Bima bahwa peserta caleg, tidak bisa memasang baligo yang tertera gambar caleg. Melainkan caleg bisa memasukan gambar perseorang alat peraga jenis spanduk saja. Sementara berbentuk baligo hanya dibolehkan untuk baligo partai dan itupun satu baligo per desanya.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila S.Ip, MM yang dimintai tanggapannya membenarkan masih maraknya baligo caleg yang terpampang di setiap kecamatan se Kabupaten Bima, bahkan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Panwas Kabupaten Bima untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut supaya dilakukan eksekusi terhadap baligo perseorangan caleg. “Kami sudah layangkan dua kali terhadap pemerintah Kabupaten Bima, namun sampai sekarang belum ada respon baik dan tindaklanjuti untuk dilakukan penurunan,” kata Ketua KPU.
Dikatakanya, seharusnya Pemda sudah eksen untuk melakukan eksekusi baligo caleg, karena sesuai peraturan Per KPU No 15 tahun 2012, sudah jelas bahwa yang menjadi eksekutor baligo melanggar adalah  Pemda setempat. “Eksekutor bukan KPU dan Panwas, tetapi pemda,” terang Ketua KPU.
Masih kata Susila, KPU dan Panwas hanya mengawal berlangsungnya eksekusi, agar baligo pelanggaran tersebut bisa berlangsung dengan baik, dan tanpa KPU dan Panwas pihak pemerintah daerah tidak mengetahui mana yang melanggar dan mana yang tidak.
Selain itu Nursusila juga menghimbau kepada pemda, agar sesegera mungkin turun eksekusi baligo tersebut, karena dilain pihak beberapa partai politik ada yang menurunkan secara sukarela baligo yang dinilai melanggar. Supaya kita tidak dikatakan diskriminasi politik, pemda harus aksi dan menunjukan kepedulianya terhadap pesta demokrasi, jangan hanya mengandalkan KPU dan Panwas untuk menertibkan demokrasi. “Pemerintah juga harus ikut andil dalam mensuksekan demokrasi yang kita cintai ini. Jangan tinggal diam, dan kami yang jadi sasaran dihujat oleh parpol karena dituding mendiskrimasikan politik,’ ungkapnya.
Diakui Susila, beberapa hari yang lalu ada beberapa parpol yang SMS bahwa KPU mendiskriminasi politik, “kenapa masih banyak baligo yang terpampang, padahal pihaknya sudah menurunkan sendiri baligo tersebut. Kapan KPU menurunkan baligo tersebut,” kata Susila mengutip isi sms dimaksud sembari mengatakan, “berdasarkan masukan parpol ini, kami harap pemerintah bisa secepatnya menurunkan baligo yang dinilai melanggar,” pintanya. (dre)
×
Berita Terbaru Update