MENGACU pada peraturan Per KPU No 15 tahun 2012, alat praga
kampanye Calon Legislatif seharusnya telah diturunkan oleh Pemerintah Daerah
dan diawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan Panitia Pengawas,
(Panwaskab). Namun pantauan Suara Mandiri, baligo yang dinilai melanggar per
KPU masih marak terpampang di sepanjang jalan kecamatan se Kabupaten Bima.
Seperti halnya di Kecamatan Woha,
Bolo, Palibelo, Belo dan Monta serta Parado masih terlihat marak baligo
perseorangan padahal itu sudah jelas melanggar per KPU No 15 tahun 2012. Sesuai
hasil sosialisasi KPU Kabupaten Bima bahwa peserta caleg, tidak bisa memasang
baligo yang tertera gambar caleg. Melainkan caleg bisa memasukan gambar
perseorang alat peraga jenis spanduk saja. Sementara berbentuk baligo hanya
dibolehkan untuk baligo partai dan itupun satu baligo per desanya.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti
Nursusila S.Ip, MM yang dimintai tanggapannya membenarkan masih maraknya baligo
caleg yang terpampang di setiap kecamatan se Kabupaten Bima, bahkan pihaknya
sudah menerima surat rekomendasi dari Panwas Kabupaten Bima untuk
diteruskan kepada Pemerintah Daerah guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut
supaya dilakukan eksekusi terhadap baligo perseorangan caleg. “Kami sudah
layangkan dua kali terhadap pemerintah Kabupaten Bima, namun sampai sekarang
belum ada respon baik dan tindaklanjuti untuk dilakukan penurunan,” kata Ketua
KPU.
Dikatakanya, seharusnya Pemda sudah
eksen untuk melakukan eksekusi baligo caleg, karena sesuai peraturan Per KPU No
15 tahun 2012, sudah jelas bahwa yang menjadi eksekutor baligo melanggar
adalah Pemda setempat. “Eksekutor bukan KPU dan Panwas, tetapi pemda,”
terang Ketua KPU.
Masih kata Susila, KPU dan Panwas
hanya mengawal berlangsungnya eksekusi, agar baligo pelanggaran tersebut bisa
berlangsung dengan baik, dan tanpa KPU dan Panwas pihak pemerintah daerah tidak
mengetahui mana yang melanggar dan mana yang tidak.
Selain itu Nursusila juga menghimbau
kepada pemda, agar sesegera mungkin turun eksekusi baligo tersebut, karena
dilain pihak beberapa partai politik ada yang menurunkan secara sukarela baligo
yang dinilai melanggar. Supaya kita tidak dikatakan diskriminasi politik, pemda
harus aksi dan menunjukan kepedulianya terhadap pesta demokrasi, jangan hanya
mengandalkan KPU dan Panwas untuk menertibkan demokrasi. “Pemerintah juga harus
ikut andil dalam mensuksekan demokrasi yang kita cintai ini. Jangan tinggal
diam, dan kami yang jadi sasaran dihujat oleh parpol karena dituding
mendiskrimasikan politik,’ ungkapnya.
Diakui Susila, beberapa hari yang
lalu ada beberapa parpol yang SMS bahwa KPU mendiskriminasi politik, “kenapa
masih banyak baligo yang terpampang, padahal pihaknya sudah menurunkan sendiri
baligo tersebut. Kapan KPU menurunkan baligo tersebut,” kata Susila mengutip
isi sms dimaksud sembari mengatakan, “berdasarkan masukan parpol ini, kami
harap pemerintah bisa secepatnya menurunkan baligo yang dinilai melanggar,”
pintanya. (dre)