Kota Bima, (SM).- Lantaran batal nikah, ST.Hawa (22) warga
Desa Nunggi Kecamatan Wera, Kabupaten Bima melaporkan penipuan terhadap calon
pengantin pria Rangga (23) warga Desa Ncera Kecamatan Belo ke polisi.
Sejumlah keluarga bahkan langsung dari
Desa Nunggi, Selasa (5/3) pukul 10.00 wita mendatangi ruangan SPK Polres
Bima-Kota melaporkan secara resmi dugaan penipuan dilakukan calon pengantin
pria ke polisi dengan tuduhan lakukan penipuan terhadap keluarga pengantin
perempuan.
Kepada wartawan, Karman, mewakili kerabat
pengantin wanita menguraikan, awalnya pada tanggal 23 Pebruari 2013 keluarga
calon pengantin laki-laki mendatangi kediaman orang tua dari wanita. Saat itu
kedatangan keluarga dari Desa Ncera tujuan melamar.
Saat pelaksanaan acara lamaran tersebut,
disepakati kedua keluarga untuk melangsungkan acara akad dan resepsi pada
tanggal 25 Pebruari 2013, seperti biasanya, kata Karman yang juga anggota DPRD
Kabupaten Bima ini, undangan telah disebar, begitupun tempat acara resepsi
seperti pelaminan dan petugas penghulunya.
Tambah Karman, saat udangan telah hadir,
di lokasi resepsi, ditunggu-tunggu ternyata calon pengantin pria sampai
menjelang magrib ternyata tidak juga hadir. Beberapa saat kemudian hadir
keluarganya yang melaporkan kalau anaknya telah kabur dari rumah dan masih
dicari.
Alasan tersebutlah, pihak keluarga
kemudian melaporkan ulah keluarga dan calon pengantin pria ke polisi, laporan
penipuan oleh keluarga dan calon penganti pria karena telah dengan sengaja
tidak menepati janji padahal yang namanya nikah adalah salah satu ritual sakral
apalagi sudah membuat malu keluarga.
Sementara kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS,
SIK dikonfirmasi terpisah mengakui ada laporan tersebut dari warga Kecamatan
Wera. Namun versinya berbeda, yaitu tentang janji dinikahkan dari seorang pria
kepada pelapor namun urung dilakukan oleh si pria lantaran berpacaran lagi
dengan wanita lain. “Tetap kami tidaklanjuti,” janji Kumbul. (dd)