Kota Bima,(SM).- KPU Kota Bima kembali menggelar kegiatan sosialisasi
Pemilukada Kota Bima. Kali ini sasarannya untuk Pelajar, Mahasiswa dan civitas Perguruan
Tinggi di Kota Bima. Selasa kemarin, di Aula SMKN 3 Kota Bima, KPU membahas
mengenai kampanye dan pemungutan dan perhitungan suara.
Ketua Sosialisasi dan Pendidikan
Pemilu KPU Kota Bima, Sri Nuryati, SE mengatakan kampanye merupakan kegiatan
untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendaptakan dukungan
sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi dan misi serta program pasangan calon
secara lisan atau tertulis kepada masyarakat. “kegiatan ini menggunakan alat
peraga , atribut pasangan calon dan dilaksanakan oleh pasnagan calon, petugas
kampanye, pelaksana kampanye atau yang biasa di sebut tim kampanye,” jelasnya.
Tujuan kampanye menurutnya yakni
merupakan pendidikan pemilih , membangun partisipasi pemilih, membangun
komitmen kedewasaan berpolitik antara peserta pemilih dengan masyarakat serta
meyakinkan pemilih untuk memperoleh dukungan dengan menawarkan visi misi,
program serta informasi lain. “Bentuk kampanye antara lain sendiri dilakukan
dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan saling dialog, melalui media,
pemasangan alat peraga ditempat umum dan rapat umum,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Tekhnis
Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Firman, SE, MAP menjelasksan, pemungutan
suara suara diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum jabatan kepala
daerah berakhir, dan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang
diliburkan. Pemungutan suara dapat diulang apabila pembukaan kotak suara
dilakukan tidak sesuai menurut tatacara yang ditenukan, terjadi kerusuhan atau
bencana alam dan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. “Untuk
pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang punya halangan fisik lain pada saat
memberikan suara dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan
pemilih,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia melanjutkan,
pemilih yang mengalami rawat inap di Rumah sakit, menjalani hukum penjara ,
yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap atau pekerja lepas pantai, KPU dapat
membentuk KPS khusus.
Kemudian untuk perhitungan suara,
kata dia, PPS, PPK dan KPU secara berjenjang melakukan rekapitulasi hasil
perhitungan suara dan membuat berita acara. Kemudian penghitungan suara di TPS
dapat diulang apabilan antara lain penghitungan suara dilakukan secara
tertutup, lalu ditempat yang kurang mendapatkan penerangan cahaya.
Kemudian saksi pasangan calon ,
pengawaspemilu lapanga, pemantau dan wa rga masyarakat tidak menyaksikan
proses perhitungan suaura secara jelas, perhitungan suara dilakukan ditempat
lain, diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan dan terjadi ketidak konsistensi
dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. (BNQ)