Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Sosialisasi Pemilu untuk Pelajar dan Mahasiswa

18 April 2013 | Kamis, April 18, 2013 WIB Last Updated 2013-04-18T00:51:25Z


Kota Bima,(SM).- KPU Kota Bima kembali menggelar kegiatan sosialisasi Pemilukada Kota Bima. Kali ini sasarannya untuk Pelajar, Mahasiswa dan civitas Perguruan Tinggi di Kota Bima. Selasa kemarin, di Aula SMKN 3 Kota Bima, KPU membahas mengenai kampanye dan pemungutan dan perhitungan suara.

Ketua Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu KPU Kota Bima, Sri Nuryati, SE mengatakan kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendaptakan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi dan misi serta program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat. “kegiatan ini menggunakan alat peraga , atribut pasangan calon dan dilaksanakan oleh pasnagan calon, petugas kampanye, pelaksana kampanye atau yang biasa di sebut tim kampanye,” jelasnya.
Tujuan kampanye menurutnya yakni merupakan pendidikan pemilih , membangun partisipasi pemilih, membangun komitmen kedewasaan berpolitik antara peserta pemilih dengan masyarakat serta meyakinkan pemilih untuk memperoleh dukungan dengan menawarkan visi misi, program serta informasi lain. “Bentuk kampanye antara lain sendiri dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan saling dialog, melalui media, pemasangan alat peraga ditempat umum dan rapat umum,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Firman, SE, MAP menjelasksan, pemungutan suara suara diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum jabatan kepala daerah berakhir, dan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan. Pemungutan suara dapat diulang apabila pembukaan kotak suara dilakukan tidak sesuai menurut tatacara yang ditenukan, terjadi kerusuhan atau bencana alam dan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. “Untuk pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang punya halangan fisik lain pada saat memberikan suara dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia melanjutkan, pemilih yang mengalami rawat inap di Rumah sakit, menjalani hukum penjara , yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap atau pekerja lepas pantai, KPU dapat membentuk KPS khusus.
Kemudian untuk perhitungan suara, kata dia, PPS, PPK dan KPU secara berjenjang melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan membuat berita acara. Kemudian penghitungan suara di TPS dapat diulang apabilan antara lain penghitungan suara dilakukan secara tertutup, lalu ditempat yang kurang mendapatkan penerangan cahaya.
Kemudian saksi pasangan calon , pengawaspemilu lapanga, pemantau dan wa rga  masyarakat tidak menyaksikan proses perhitungan suaura secara jelas, perhitungan suara dilakukan ditempat lain, diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan dan terjadi ketidak konsistensi dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update