Siang
hari para penambang illegal di dalam Kawasan Hutan Tutupan Negara
Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu sibuk beraktifitas, menggadai nyawa demi asap
dapur yang mengepul. Di malam harinya, lokasi tersebut dihinggapi warna – warni
lampu bagikan pasar malam yang menghipnotis kehidupan sesaat.
Dedi Suryadi, Suara Mandiri, Dompu
PEMANDANGAN yang tak biasa disuguhkan untuk para
pengguna jalan lintas Dompu – Hu’u, baik di siang maupun malam
hari. Bagi orang yang baru melihat menganggap, jejeran tenda –
tenda dia atas gunung dan bukit adalah sekelompok pengungsi , apalagi di waktu malam lampu - lampu menyala dan
sepi.
Selama ini
tak ada yang menyangka bahwa di situ ada barang tambang berupa emas. Sebab
yang nampak hanya berupa lahan gersang ditumbuhi semak belukar. Aktivitas perburuan
logam mulia seperti emas secara illegal di Dompu belakangan ini cukup
marak. Penambang liar beroperasi tak mengenal lokasi, entah di dalam
kawasan hutan atau tidak, yang penting tanah dan bebatuan dapat memberikan emas
buat mereka. Malahan, proses pengolahan emas dilakukan dengan mesin gelondong
di sembarang tempat, tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Faktanya,
air limbah tersebut langsung dialirkan ke kali sekitar, tanpa melalui tahap
penjernian atau menetralisir bahan kimia yang terkandung di dalamnya terlebih
dahulu. Padahal mereka menggunakan cairan kimia yang berfungsi memisahkan emas
dengan batu dan logam lainnya dan sifatnya sangat berbahaya bagi kesehatan
manusia dan ekosistem air.
Dari
penelusuran media ini, para penambang di wilayah Pajo tersebut tak hanya
penduduk lokal, tetapi juga para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia.
Lubang – lubang digali tanpa memakai standar keselamatan. Malah tak
sedikit diantara para penambang harus bersaing dan kerap berebut
lubang yang berujung pada konflik. Kekhawatiran akan longsornya lubang
menjadi bayang – baying para penambang, tapi tak dirasa. Terutama pada
musim hujan, rembesan air hujan masuk hingga ke lubang – lubang penggalian.
Namun hal itu bukanlah penghalang bagi mereka untuk mengais rejeki dari secuil
logam mulia. Apalagi isteri dan anak di rumah tengah menanti dengan setumpuk
harapan agar dapur mereka tetap berasap dan anak – anak bisa tetap sekolah
dengan cara menggadaikan nyawa-nyawa. “Menggali emas cukup susah mas, kita
masuk dulu dalam lubang yang pengap. Tapi cepat datangkan uang,” terang Irwan
salah seorang penambang.
Kegiatan
tersebut sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Tapi sejauh ini para
penambang mengaku masih lancar melakukan aktifitas kendati di dalam
kawasan tutupan negara. Karena hingga saat ini mereka belum pernah ditegur oleh
pemerintah. “Ndak ada yang tegur mas. Kami bebas beraktifitas,” tutur Ismail
yang juga penambang setempat.
Kecipratan
rejeki tak hanya dirasakan oleh para penambang, tetapi para tukang ojek pun
bisa membawa pulang uang tak seperti biasanya. Per harinya mereka
memperoleh pemasukan antara Rp150 ribu sampai Rp300 per hari karena mengantar para
penambang yang turun gunung atau sebaliknya.
Meski
pertambangan liar dapat menumbuhkan ekonomi local, namun di dalam ketentuan UU
nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba bahwa kegiatan pertambangan tanpa
ijin atau illegal tidak dibenarkan. Bahkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan pengelolaan kawasan hutan tanpa ijin, keberadaan para penambang tak
ubahnya dengan para peladang liar yang menduduki kawasan secara illegal.
Peladang boleh diburu petugas Kehutanan tapi giliran penambang liar dalam
kawasan hutan, justru dibiarkan.
Kebijakan
ada di tangan pemerintah, entah melakukan pembiaran atau menegakkan hukum tanpa
pandang bulu. Namun sampai saat ini, belum nampak belum sikap pemerintah yang
mengarah pada penegakan supermasi hukum. Tanpa ada niat baik dan inisiatif, UU hanya
akan menjadi barang rongsokan yang tak bernilai apa - apa.
Di sisi
lain, meski penambangan secara liar sangat terbuka, namun tak satupun para
aktivis lingkungan di Dompu yang berkicau dan menunjukan aksi protesnya
terhadap kegiatan yang notabene dianggap merusak lingkungan tersebut.
Sikap
bungkam para aktivis tersebut, tak sama seperti warna perjuangan yang pernah dilakukan
terhadap sejumlah investor pertambangan emas, mangan dan pasir
besi yang berniat mengelola potensi tambak di daerah ini secara legal. “Ini
yang mestinya jadi pertanyaan semua pihak, kenapa para aktivis tidak berkomentar
saat ada pertambangan liar,” cetus Bupati beberapa waktu lalu kepada media ini.
Bupati
telah berjanji akan menangani masalah pertambangan liar di Dompu, sebab
tindakan tersebut bertentangan dengan hukum. Bupati bahkan mengaku telah
melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah
dan dinas/instansi tehnis lainnya, guna mencari cara yang paling tepat dalam
mengatasi masalah di maksud. “Kita akan menangani masalah ini dalam waktu
dekat. Saya sudah bicarakan masalah ini dengan para unsur forum pimpinan daerah
dan intansi tehnis,” kata Bupati.
Hanya saja sejauh ini Bupati belum
mengungkapkan cara yang akan dilakukan pemerintah dalam menangani masalah
pertambangan liar, apakah dengan alat paksa yakni mengusir mereka, ataukah
memberikan ijin pertambangan rakyat terhadap mereka, kita tunggu saja. (*)