Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SAMPING: Caleg Diminta Laporkan Anggaran Kampanye

01 November 2013 | Jumat, November 01, 2013 WIB Last Updated 2013-10-31T16:26:15Z


Bima, (SM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebagai penyelenggara demokrasi tingkat Kabupaten Bima mengingatkan agar para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk melaporan anggaran kampanyenya. Sebab, bila tidak dilakukan, statusnya sebagai peserta atau caleg langsung dibatalkan untuk mengikuti pesta demokrasi, sebagaimana Undang-Undang no 8 pasal 134 dan 138 tahun 2012.

Ketua KPU Kabupatem Bima, Siti Nursusila, S.Ip, MM di ruangan kerjanya, Kamis (31/10) mengatakan, berdasarkan UU nomor 8 bahwa caleg harus segera melaporkan jumlah anggaran kampanyenya. Hal itu untuk menghindari angka money politik. “Laporan itu selambat-lambatnya 14 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.
Dikatakanya, penyetoran laporan anggaran kampanye ini merupakan peraturan KPU yang harus dilakukan oleh seluruh caleg, dimana para caleg memberikan laporan anggaran sesuai yang digunakan mulai sekarang, seperti pembelian kaos, sapanduk, baligo dan lain-lain.  “Harga pembelian atau pembuatan itu harus dilaporkan segera,” terangnya.
Kata dia, pada tanggal 28 November nanti caleg harus menyerahkan setiap tahap kampanye, anggaran yang masuk harus dibuatkan semacam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), dan laporan anggaran itu harus bisa dipertanggung jawabkan oleg caleg. Tentu nantinya KPU akan melakukan audit anggaran yang dilaporkan. “Jika ditemukan pelanggaran atau tidak sesuai anggaran yang dilaporkan. Caleg bisa dikenakan sanksi, yakni pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TIPLU). Pelanggaran tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlak,” tegasnya.
Nursusila juga menegaskan kepada para caleg, agar melaporkan anggaran kampanye itu sesuai yang digunakan, jangan dilaporkan anggaran yang digunakan Rp 100 juta, tapi kenyataannya di lapangan caleg memiliki anggaran Rp 300 juta. Kalau seperti itu yang dilakukan para caleg, bisa-bisa caleg akan berhadapan dengan Pidana Pemilu. Dan itu akan merugikan caleg sendiri. “Dari pada berhadapan dengan tipilu mendingan melaporkan secara professional,” pintanya. (dre)  

×
Berita Terbaru Update