Bima, (SM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bima sebagai penyelenggara demokrasi tingkat Kabupaten Bima
mengingatkan agar para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk melaporan
anggaran kampanyenya. Sebab, bila tidak dilakukan, statusnya sebagai peserta
atau caleg langsung dibatalkan untuk mengikuti pesta demokrasi, sebagaimana
Undang-Undang no 8 pasal 134 dan 138 tahun 2012.
Ketua
KPU Kabupatem Bima, Siti Nursusila, S.Ip, MM di ruangan kerjanya, Kamis (31/10)
mengatakan, berdasarkan UU nomor 8 bahwa caleg harus segera melaporkan jumlah
anggaran kampanyenya. Hal itu untuk menghindari angka money politik. “Laporan
itu selambat-lambatnya 14 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.
Dikatakanya,
penyetoran laporan anggaran kampanye ini merupakan peraturan KPU yang harus
dilakukan oleh seluruh caleg, dimana para caleg memberikan laporan anggaran
sesuai yang digunakan mulai sekarang, seperti pembelian kaos, sapanduk, baligo
dan lain-lain. “Harga pembelian atau pembuatan itu harus dilaporkan
segera,” terangnya.
Kata
dia, pada tanggal 28 November nanti caleg harus menyerahkan setiap tahap
kampanye, anggaran yang masuk harus dibuatkan semacam Surat Pertanggung Jawaban
(SPJ), dan laporan anggaran itu harus bisa dipertanggung jawabkan oleg caleg.
Tentu nantinya KPU akan melakukan audit anggaran yang dilaporkan. “Jika
ditemukan pelanggaran atau tidak sesuai anggaran yang dilaporkan. Caleg bisa
dikenakan sanksi, yakni pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TIPLU). Pelanggaran
tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlak,” tegasnya.
Nursusila
juga menegaskan kepada para caleg, agar melaporkan anggaran kampanye itu sesuai
yang digunakan, jangan dilaporkan anggaran yang digunakan Rp 100 juta, tapi
kenyataannya di lapangan caleg memiliki anggaran Rp 300 juta. Kalau seperti itu
yang dilakukan para caleg, bisa-bisa caleg akan berhadapan dengan Pidana
Pemilu. Dan itu akan merugikan caleg sendiri. “Dari pada berhadapan dengan
tipilu mendingan melaporkan secara professional,” pintanya. (dre)