Dompu, (SM).- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) Dompu akhirnya menyelenggarakan acara diskusi untuk
membahas masalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2010 tentang
pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa Rabu kemarin,
dengan melibatkan pihak utusan dinas/instansi terkait maupun berbagai elemen
profesional.
Dalam
kegiatan tersebut didapatkan sebanyak 50 persen produk Perda nomor 5 yang tidak
layak dipakai alias harus direvisi, karena pasal – pasal tersebut tidak relevansi
dengan ketentuan PP 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa. “Kita dapat
masukan dari para peserta bahwa sebanyak 50 persen pasal – pasal yang teruang
dalam Perda nomor 5 tidak bisa dipakai. Karena itu, perda inisiatif dewan
ini harus direvisi berat,” tegas Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMPD,
Sugeng Karianto SH, Kamis (31/10).
Kata
dia, beberapa pasal yang harus dirubah, diantaranya mengenai ketua panitia
Pilkades, sumber anggaran dan tim penyelesai sengketa. “Pasal – pasal itulah
yang akan dirubah. Tetapi di dalam ketentuan perundang – undangan bahwa kalau
isi Perda yang akan dirubah sampai 50 persen, itu bukan direvisi lagi, akan
tetapi membuat Perda baru,” tuturnya.
Ia
menjelaskan, dalam Perda nomor 5 mengatur bahwa Ketua Panitia adalah Ketua BPD.
Sementara di dalam PP 72 hanya mengatur bahwa BPD sebangai membentuk panitia.
Padahal BPD sebagai penyelenggara pesta Pilkades. Karena itu pasal - pasal
dalam Perda tersebut sangat kontradiktif dengan aturan yang lebih tinggi
sehingga harus dirubah.
Kemudian
di dalam Perda nomor 5 juga mengatur bahwa anggaran pembiayaan Pilkades masih
dibebankan kepada Cakades, masalah ini seringkali menimbulkan konflik di tengah
masyarakat karena dianggap dapat memasung ruang partisipasi figur lain yang tak
memiliki banyak uang untuk melakukan pendaftaran. Karenanya kedepan biaya
Pilkades harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD murni. “Ini juga yang
jadi usulan peserta dalam diskusi kemarin,” katanya.
Terlebih
lagi, tim arbitrase yang bertugas sebagai penyelesai sengketa Pilkades
kemungkinan ditiadakan. Jika muncul masalah pelanggaran administrasi, cukup
diselesaikan di tingkat panitia Pilkades bersama BPD. Namun apabila sudah
menyangkut pelanggaran hukum, calon yang merasa tidak puas, dapat menempuh
upaya hukum kepada lembaga yang berwajib.
Lebih
jauh Sugeng menjelaskan, dalam waktu dekat tim perumus Raperda revisi dari
Perda nomor 5 akan berkerja supaya segera diusulkan pembahasannya agar
pada tahun 2014 mendatang aturan itu ditetapkan menjadi Perda. (dym)