Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BAWAH FOTO: Perda Nomor 5 akan Direvisi Berat

01 November 2013 | Jumat, November 01, 2013 WIB Last Updated 2013-10-31T16:30:29Z


Dompu,  (SM).- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dompu akhirnya menyelenggarakan acara diskusi untuk membahas masalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2010 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa Rabu kemarin, dengan melibatkan pihak utusan dinas/instansi terkait maupun berbagai elemen profesional.
Dalam kegiatan tersebut didapatkan sebanyak 50 persen produk Perda nomor 5 yang tidak layak dipakai alias harus direvisi, karena pasal – pasal tersebut tidak relevansi dengan ketentuan PP 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa. “Kita dapat masukan dari para peserta bahwa sebanyak 50 persen pasal – pasal yang teruang dalam Perda nomor 5 tidak bisa dipakai. Karena itu, perda inisiatif dewan ini harus direvisi berat,” tegas Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMPD, Sugeng Karianto SH, Kamis (31/10).
Kata dia, beberapa pasal yang harus dirubah, diantaranya mengenai ketua panitia Pilkades, sumber anggaran dan tim penyelesai sengketa. “Pasal – pasal itulah yang akan dirubah. Tetapi di dalam ketentuan perundang – undangan bahwa kalau isi Perda yang akan dirubah sampai 50 persen, itu bukan direvisi lagi, akan tetapi membuat Perda baru,” tuturnya.  
Ia menjelaskan, dalam Perda nomor 5 mengatur bahwa Ketua Panitia adalah Ketua BPD. Sementara di dalam PP 72 hanya mengatur bahwa BPD sebangai membentuk panitia. Padahal BPD sebagai penyelenggara pesta Pilkades. Karena itu pasal - pasal dalam Perda tersebut sangat kontradiktif dengan aturan yang lebih tinggi sehingga harus dirubah.
Kemudian di dalam Perda nomor 5 juga mengatur bahwa anggaran pembiayaan Pilkades masih dibebankan kepada Cakades, masalah ini seringkali menimbulkan konflik di tengah masyarakat karena dianggap dapat memasung ruang partisipasi figur lain yang tak memiliki banyak uang untuk melakukan pendaftaran. Karenanya kedepan biaya Pilkades harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD murni. “Ini juga yang jadi usulan peserta dalam diskusi kemarin,” katanya.
Terlebih lagi, tim arbitrase yang bertugas sebagai penyelesai sengketa Pilkades kemungkinan ditiadakan. Jika muncul masalah pelanggaran administrasi, cukup diselesaikan di tingkat panitia Pilkades bersama BPD. Namun apabila sudah menyangkut pelanggaran hukum, calon yang merasa tidak puas, dapat menempuh upaya hukum kepada lembaga yang berwajib.
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, dalam waktu dekat tim perumus Raperda revisi dari Perda nomor 5 akan berkerja supaya segera diusulkan pembahasannya agar pada tahun 2014 mendatang aturan itu ditetapkan menjadi Perda. (dym)
×
Berita Terbaru Update