Bima, (SM). Menyusul
surat Bawaslu RI menyoal pengawasan Kampanye Partai Politik peserta Pemilu
tahun 2014, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bima, siap melakukan pengawasan
kampanye yang dilakukan kontestan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH. Jum’at (8/2)
mengatakan, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu, pihaknya akan
secara ketat mengawasi tahapan kampanye yang sudah dijadwalkan sejak 11 Januari
2013 lalu. “Tak ada cerita kompromi. Jika Parpol tak memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan Undang-undang, kami akan ‘pluit’ mereka. Demikian
halnya dengan penyelanggara di tingkat KPU yang juga tak luput dari pengawasan
kami,” ucapnya.
Kata Karman, sebagaimana disebutkan surat Bawaslu nomor
055/Bawaslu/II/2013, kampanye Pemilu DPR. DPD, dan DPRD dilakukan melalui,
pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat
peraga di tempat umum, iklan media massa cetak dan elektronik dan rapat umum
serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Aturan main kampanye telah diatur
dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 serta Peraturan KPU nomor 01 tahun
2013,” tegasnya.
Karman menegaskan, jika dalam pelaksanaan kampanye Parpol
atau calon perseorangan tidak melampirkan atau ditembuskan surat pemberitahuan
kepada Panwaslu Kabupaten Bima, pihaknya akan mengambil langkah untuk
menghentikan kegiatan bernuansa kampanye dimaksud. Selain itu, pihaknya juga
akan memperhatikan penempatan alat peraga Parpol. “Jika ada alat peraga yang
tertempel atau dipasang yang menggunakan fasilitas umum, kami akan segera
bertindak,” tegasnya.
Sebagai Pimpinan Panwaslu, dia juga berharap, peserta
maupun penyelenggara Pemilu dapat berjalan di atas rel yang telah ditentukan,
agar pelaksanaan hajat nasional ini bisa berlangsung aman sebagaimana
dicita-citakan. “Ta’ati aturan. Jangan bertindak di luar ketentuan agar
semuanya berlangsung Tertib dan Sukses,” tandasnya. (joe)