Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BKD Tunggu Laporan Panwaslu Keterlibatan PNS dalam Deklarasi

09 Februari 2013 | Sabtu, Februari 09, 2013 WIB Last Updated 2013-02-09T05:40:07Z

Kota Bima, (SM).- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH mengaku sudah mendengar laporan atas keterlibatan aktif PNS Pemerintah Kota Bima atas nama Nj alias Kr saat deklarasi Pasangan Fersi di Lapangan Merdeka Bima. Pihaknya pun mengaku akan menunggu laporan dari Panwaslu Kota Bima untuk segera ditindaklanjuti.

Saat ditemui di ruangannya, Jum’at kemarin, Mukhtar mengaku pihaknya mendengar kabar jika Kr terlibat aktif sebagai pembawa acara kegiatan dimaksud. Pihaknya akan segera memproses yang bersangkutan, jika sudah menerima laporan dari Panwaslu Kota Bima. “Menjadi pembawa acara pada saat deklarasi itu namanya terlibat aktif. Apalagi mengajak massa untuk meneriakan yel-yel pasangan dimaksud,” ungkapnya.
Kata dia, larangan PNS untuk terlibat aktif dalam proses Pemilukada tertuang jelas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 12. Disitu disebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan pada Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan ikut serta sebagai peserta kampanye. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atirbut partai dan atirbut PNS. Sebagai peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Tidak hanya itu, dalam Surat Edaran Menparn Nomor: SE/08/M.PAN/3/2005 tentang netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah, juga membahas larangan itu. Ia menjelaskan, pada nomor dua di aturan tersebut yakni bagi PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. “Untuk hukumannya, juga diatur seperti penurun pangkat dan jabatannya,” jelas Mukhtar. (bnq)
×
Berita Terbaru Update