Kota Bima, (SM).- Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH mengaku sudah
mendengar laporan atas keterlibatan aktif PNS Pemerintah Kota Bima atas nama Nj
alias Kr saat deklarasi Pasangan Fersi di Lapangan Merdeka Bima. Pihaknya pun
mengaku akan menunggu laporan dari Panwaslu Kota Bima untuk segera
ditindaklanjuti.
Saat ditemui di ruangannya, Jum’at kemarin, Mukhtar mengaku
pihaknya mendengar kabar jika Kr terlibat aktif sebagai pembawa acara kegiatan
dimaksud. Pihaknya akan segera memproses yang bersangkutan, jika sudah menerima
laporan dari Panwaslu Kota Bima. “Menjadi pembawa acara pada saat deklarasi itu
namanya terlibat aktif. Apalagi mengajak massa untuk meneriakan yel-yel pasangan
dimaksud,” ungkapnya.
Kata dia, larangan PNS untuk terlibat aktif dalam proses
Pemilukada tertuang jelas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 12. Disitu
disebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan pada Presiden dan Wakil Presiden,
anggota DPRD, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan ikut serta
sebagai peserta kampanye. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atirbut
partai dan atirbut PNS. Sebagai peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain dan
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Tidak hanya itu, dalam Surat Edaran Menparn Nomor:
SE/08/M.PAN/3/2005 tentang netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah, juga
membahas larangan itu. Ia menjelaskan, pada nomor dua di aturan tersebut yakni
bagi PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dilarang
terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun
wakil kepala daerah. Dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan
jabatannya dalam kegiatan kampanye. “Untuk hukumannya, juga diatur seperti
penurun pangkat dan jabatannya,” jelas Mukhtar. (bnq)