Bima, (SM).- Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST, melantik 23 orang
Pejabat Kepala Desa pemekaran yang baru dalam wilayah Kabupaten Bima.
Pelantikan yang juga dirangkaikan peresmian pembentukan desa pemekaran ini juga
dihadiri Wabup Drs. H. Syafrudin H.M.Nur. M.Pd, Ketua DPRD Drs. H. Muchdar
Arsyad, Dandim 1608 Bima Letkol Inf. Tomy Ferry, Anggota DPRD, Pejabat
eselon II, III, para Camat dan tokoh dan panitia pemekaran desa.
Menurut Bupati, penunjukan ini
mengacu pada Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/354/005/2012 M tanggal 31 Maret
2012 tentang penunjukan Penjabat Kepala Desa di 23 Desa Pemekaran dalam
Kabupaten Bima, “masa jabatan mereka berlaku selama 6 bulan atau berakhir
sampai dilantiknya kades definitive”, ujarnya.
Bupati dalam sambutannya usai pelantikan
menyatakan, ke-23 penjabat kepala desa yang ditunjuk ini mempunyai tiga tugas
pokok yaitu mempersiapkan pemilihan Kepala desa, mempersiapkan penetapan
anggota BPD, serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melaksanakan pengangkatan perangkat
desa yang definitif.
"Ada perbedaan antara penjabat
dan Kades asli. Pejabat Kades hanya dilantik, tidak disumpah. Nah, yang
disumpah Kades aslinya, tetapi meski tidak disumpah, tidak boleh melanggar aturan”,
seloroh Bupati.
Meski tugas ini berat, Bupati
mewanti-wanti penjabat kades agar tidak mengangkat perangkat desa yang
definitif. Mengapa? Karena menurut Ferry, perangkat desa pemekaran nantinya
akan dibantu oleh aparat yang berasal dari desa induk. "Saya ingatkan
pejabat kades jangan main angkat staf, apalagi staf honorer desa yang
defintif," ingat Bupati.
Hal senada diyakinkan
Sekretaris BPMDes, Syafruddin Daud, S.Sos, bahwa nantinya pejabat Kades
akan dibantu oleh perangkat desa yang berasal dari desa induk termasuk anggota
BPD. Mereka inilah, yang nantinya akan membantu pejabat Kades selama enam bulan
ke depan. "Pokoknya, semua perangkat desa yang dimekarkan sudah siap
melaksanakan tugas yang menjadi amanat undang-undang," kata Syafruddin.
Sementara itu, Syafruddin
dalam keterangannya menyatakan, penyelenggaraan roda organisasi pemerintahan di
Desa Pemekaran, terhitung tanggal peresmian desa dan pelantikan pejabat Kepala
Desa. Nah, masa jabatannya paling lama enam bulan terhitung mulai hari ini,
sampai terpilihnya Kepala Desa definitif yaitu paling lama tanggal 2 Oktober
2012.
"Kalau misalnya, sampai tanggal
yang ditentukan belum bisa dipilih Kades yang definitif, akan dipilih lagi
pejabat Kades yang baru. Nah, tugasnya sama memfasilitasi sampai terpilihnya
Kades definitif.
Ditanya bagaimana bila ada masalah
keterlambatan lebih dari 6 bulan, "Dari sisi aturan dulu kita juga pernah
mengalami satu desa yaitu di Desa Tadewa Kecamatan Wera. Saat itu, pejabat
kades gagal menyelenggarakan pemilihan Kades. Kita ganti Pejabat Kadesnya yang
baru, sampai berhasil memilih Kades definitif. Desa-desa yang diresmikan
diharapkan menjadi desa mandiri.(SM.04)