Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Bima Lantik 23 Penjabat Kades Pemekaran

09 April 2012 | Senin, April 09, 2012 WIB Last Updated 2012-04-09T14:38:15Z

Bima, (SM).- Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST, melantik 23 orang Pejabat Kepala Desa pemekaran yang baru dalam wilayah Kabupaten Bima. Pelantikan yang juga dirangkaikan peresmian pembentukan desa pemekaran ini juga dihadiri Wabup Drs. H. Syafrudin H.M.Nur. M.Pd, Ketua DPRD Drs. H. Muchdar Arsyad, Dandim 1608 Bima Letkol Inf.  Tomy Ferry, Anggota DPRD, Pejabat eselon II, III, para Camat dan tokoh dan panitia pemekaran desa.

Menurut Bupati, penunjukan ini mengacu pada Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/354/005/2012 M tanggal 31 Maret 2012 tentang penunjukan Penjabat Kepala Desa di 23 Desa Pemekaran dalam Kabupaten Bima, “masa jabatan mereka berlaku selama 6 bulan atau berakhir sampai dilantiknya kades definitive”, ujarnya.
Bupati dalam sambutannya usai pelantikan menyatakan, ke-23 penjabat kepala desa yang ditunjuk ini mempunyai tiga tugas pokok yaitu mempersiapkan pemilihan Kepala desa, mempersiapkan penetapan anggota BPD, serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melaksanakan pengangkatan perangkat desa yang definitif.
"Ada perbedaan antara penjabat dan Kades asli. Pejabat Kades hanya dilantik, tidak disumpah. Nah, yang disumpah Kades aslinya, tetapi meski tidak disumpah, tidak boleh melanggar aturan”, seloroh Bupati.
Meski tugas ini berat, Bupati mewanti-wanti penjabat kades agar tidak mengangkat perangkat desa yang definitif. Mengapa? Karena menurut Ferry, perangkat desa pemekaran nantinya akan dibantu oleh aparat yang berasal dari desa induk. "Saya ingatkan pejabat kades jangan main angkat staf, apalagi staf honorer desa yang defintif," ingat Bupati.
Hal senada  diyakinkan Sekretaris BPMDes, Syafruddin Daud, S.Sos,  bahwa nantinya pejabat Kades akan dibantu oleh perangkat desa yang berasal dari desa induk termasuk anggota BPD. Mereka inilah, yang nantinya akan membantu pejabat Kades selama enam bulan ke depan. "Pokoknya, semua perangkat desa yang dimekarkan sudah siap melaksanakan tugas yang menjadi amanat undang-undang," kata Syafruddin.
Sementara itu,  Syafruddin dalam keterangannya menyatakan, penyelenggaraan roda organisasi pemerintahan di Desa Pemekaran, terhitung tanggal peresmian desa dan pelantikan pejabat Kepala Desa. Nah, masa jabatannya paling lama enam bulan terhitung mulai hari ini, sampai terpilihnya Kepala Desa definitif yaitu paling lama tanggal 2 Oktober 2012.
"Kalau misalnya, sampai tanggal yang ditentukan belum bisa dipilih Kades yang definitif, akan dipilih lagi pejabat Kades yang baru. Nah, tugasnya sama memfasilitasi sampai terpilihnya Kades definitif.
Ditanya bagaimana bila ada masalah keterlambatan lebih dari 6 bulan, "Dari sisi aturan dulu kita juga pernah mengalami satu desa yaitu di Desa Tadewa Kecamatan Wera. Saat itu, pejabat kades gagal menyelenggarakan pemilihan Kades. Kita ganti Pejabat Kadesnya yang baru, sampai berhasil memilih Kades definitif. Desa-desa yang diresmikan diharapkan menjadi desa mandiri.(SM.04)
×
Berita Terbaru Update