Kota Bima, (SM).- Barang Bukti (BB)
Senjata Api (Senpi) rakitan yang digunakan para pelaku perampokan emas di Toko
Mas Murni beberapa waktu lalu, ternyata masih di tangan salah satu pelaku yang
belum tertangkap yakni, C (25) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kepolisian Resort Bima Kota.
Kepastian belum diamankan BB Senpi rakitan
tersebut, disampaikan langsung Kasat reskrim Polres Bima Kota, AKP Welman Feri,
pada sejumlah wartawan, Senin kemarin, menjawab pertanyaan seputar perkembangan
penyidikan dan penangkapan salah seorang pelaku dan sejumlah BB lainnya yang
belum terungkap.
Kata Welman, khusus dua pucuk Senpi yang
digunakan kawanan pelaku perampokan Toko Mas Murni beberapa waktu lalu yang
berhasil meraup paksa tidak kurang 300 gram emas, sesuai penjelasan dan
keterangan dari tiga pelaku sebelumnya yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni F
(19) warga Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, E (25) warga yang sama dan AB
(60) otak pelaku perampokan, dianyatakan masih ditangan C, DPO dimaksud.
Jelasnya, C warga asal Desa Kore Kecamatan
Sanggar Kabupaten Bima, ditengarai dan sesuai informasi yang diendus dan
dikumpulkan pihaknya, kini tengah berada di Kalimantan. Tepatnya, kata Kasat,
tidak diketahui pasti dan tengah dalam pengintaian dan pengejaran pihaknya. ”Di
tangan dia BB senpi tersimpan,“ jelas Welman di ruang kerjanya.
Terkait BB utama emas hasil perampokan,
tegasnya, sesuai hasil penyidikan dan keterangan tiga pelaku, semuanya tidak
ada yang tersisa dan telah dijual dan dipindahtangankan pada orang lain. Kemana
pelaku menjualnya, jelas Welman, kebanyakan dijual di Pulau Lombok saat pelaku
berusaha melarikan diri dari pengejaran pihaknya. “Untuk mendapatkan kembali BB
emas hasil perampokan, sangat sulit, kerana pelaku sendiri sudah tidak ingat
pada siapa mereka menjualnya, “Kata Welman sembari menjelaskan untuk
menyimpulkan dan menangkap pembeli sebagai penadah, susah, karena saat pelaku
menjualnya, dijual dicalo.
Merunut uang hasil jualan emas oleh pelaku
perampokan, kata Welman, pun sudah tidak jelas dan habis dipakai membeli
sejumlah barang sebagaimana yang tertangkap dan dijejer saat ekspos kasus
perampokan beberapa hari. Proses hukum untuk penindakan ketiga pelaku, ujarnya,
kini, berkasnya sudah dinaikan (dikirim) kepihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum
Negara (PUN). (SM.08)