Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Senpi Perampok Emas di Tangan DPO

15 Mei 2012 | Selasa, Mei 15, 2012 WIB Last Updated 2012-05-15T05:26:21Z

Kota Bima, (SM).- Barang Bukti (BB) Senjata Api (Senpi) rakitan yang digunakan para pelaku perampokan emas di Toko Mas Murni beberapa waktu lalu, ternyata masih di tangan salah satu pelaku yang belum tertangkap yakni, C (25) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Bima Kota.

Kepastian belum diamankan BB Senpi rakitan tersebut, disampaikan langsung Kasat reskrim Polres Bima Kota, AKP Welman Feri, pada sejumlah wartawan, Senin kemarin, menjawab pertanyaan seputar perkembangan penyidikan dan penangkapan salah seorang pelaku dan sejumlah BB lainnya yang belum terungkap.
Kata Welman, khusus dua pucuk Senpi yang digunakan kawanan pelaku perampokan Toko Mas Murni beberapa waktu lalu yang berhasil meraup paksa tidak kurang 300 gram emas, sesuai penjelasan dan keterangan dari tiga pelaku sebelumnya yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni F (19) warga Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, E (25) warga yang sama dan AB (60) otak pelaku perampokan, dianyatakan masih ditangan C, DPO dimaksud.
Jelasnya, C warga asal Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, ditengarai dan sesuai informasi yang diendus dan dikumpulkan pihaknya, kini tengah berada di Kalimantan. Tepatnya, kata Kasat, tidak diketahui pasti dan tengah dalam pengintaian dan pengejaran pihaknya. ”Di tangan dia BB senpi tersimpan,“ jelas Welman di ruang kerjanya.
Terkait BB utama emas hasil perampokan, tegasnya, sesuai hasil penyidikan dan keterangan tiga pelaku, semuanya tidak ada yang tersisa dan telah dijual dan dipindahtangankan pada orang lain. Kemana pelaku menjualnya, jelas Welman, kebanyakan dijual di Pulau Lombok saat pelaku berusaha melarikan diri dari pengejaran pihaknya. “Untuk mendapatkan kembali BB emas hasil perampokan, sangat sulit, kerana pelaku sendiri sudah tidak ingat pada siapa mereka menjualnya, “Kata Welman sembari menjelaskan untuk menyimpulkan dan menangkap pembeli sebagai penadah, susah, karena saat pelaku menjualnya, dijual dicalo.
Merunut uang hasil jualan emas oleh pelaku perampokan, kata Welman, pun sudah tidak jelas dan habis dipakai membeli sejumlah barang sebagaimana yang tertangkap dan dijejer saat ekspos kasus perampokan beberapa hari. Proses hukum untuk penindakan ketiga pelaku, ujarnya, kini, berkasnya sudah dinaikan (dikirim) kepihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum Negara (PUN). (SM.08)
×
Berita Terbaru Update