Kota Bima, (SM).- Keberadaan lokasi gudang pupuk di jalan Gajah
Mada Kelurahan Penaraga dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena lokasinya
berada di tengah pemukiman warga. Sehingga setiap aktifitas bongkar muat,
seringkali terjadi kemacetan karena banyaknya antrian truk di badan jalan.
Tidak saja kali ini, pada tahun 2011, keluhan yang sama pernah disampaikan
warga sekitar pemukiman yang merasa terganggu, apalagi lokasi pemukiman persis
berada di tengah pemukiman penduduk. Saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bima
pernah menegur pemilik gudang namun sampai saat ini tidak pernah ada tindak
lanjuti mengenai keberadaan gudang dimaksud.
Salah satu pengguna jalan pada sejumlah wartawan, Suhardin mengaku, sangat
terganggu dengan aktifitas bongkar muat di gudang selama ini, setiap ada
aktifitas bongkar muat selalu membuat kemacetan, apalagi dengan banyaknya truk
yang diparkir di sepanjang jalan depan gudang.
Aktifitas pergudangan selama ini selalu ditolerir, oleh karena itu
diharapkan kepada Pemkot Bima untuk dapat meninjau ijin yang diberikan, karena
lokasinya ada di tengah pemukiman. ”Lokasi gudang seharusnya tidak berada di
tengah pemukiman warga,” keluhnya.
Menurut Suhardin, saat proses perijinan oleh pemilik gudang, Pemkot Bima
tidak serta merta menyetujui pengajuan ijin, seharusnya Pemkot Bima melakukan
analisa mendalam, salah satunya mempertimbangkan lokasi yang faktanya berada di
tengah pemukiman.
Lanjutnya, keberadaan truk-truk pengangkut pupuk saat aktifitas bongkar
muat sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. “Kondisi truk yang tidak
layak, menjadikan pengguna jalan harus ekstra hati-hati karena banyak truk yang
keluar masuk tanpa dilengkapi dengan sarana keamanan,” sorotnya.
Sementara Kepala KPPT Kota Bima, A.Haris H.AR dikonfirmasi di kantornya
mengaku akan menindaklanjuti adanya keluhan warga, apalagi bila dilihat dari
lokasinya sangat menyalahi aturan perijinan karena bera ada di tengah
pemukiman. ”Saya akan coba minta klarifikasi pada pemiliknya dulu,” ujar
A.Haris
Kata Haris, karena dirinya adalah pejabat baru di KPPT, untuk memastikan
siapa pemilik ijin akan dilihat berkasnya apakah memang sudah sesuai aturan
main atau tidak. “Keberadaan gudang memang sudah tidak ideal. Apalagi dari data
awal, ijin pergudangan awalnya hanya untuk gudang barang dagangan biasa bukan
untuk gudang pupuk,” cetusnya. (dd)