Bima, (SM).- Dalam waktu
sepekan kedepan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima kembali melakukan
Bimbingan Teknis (Bintek) yang dipastikan tempatnya di Jakarta dan menghabiskan ratusan juta
anggaran untuk itu. Bukan sekali, dalam satu tahunnya ada dua kali Bintek yang
digelar, belum lagi studi banding dan bentuk lain yang ujung-ujungnya menguras
APBD.
Akademisi STISIP Mbojo Bima,
Syarif Ahmad, M.Si yang kini tengah menempuh gelar doktor, pada koran ini menyoroti
bahwa bintek atau apapun namanya yang selalu didesain dalam program kerja
dewan, ibarat pengurasan dan legaliasi penyalahgunaan uang negara. “Artinya,
kerja legal yang sesungguhnya illegal,” sorotnya.
Poin penting yang dikritisinya,
bukan saja output atau asas manfaat dari studi banding yang dipertanyakan,
tetapi efisiensi menggelar studi banding di luar daerah dibanding dilakukan di
daerah sendiri, menjadi persoalan yang perlu dipertanyakan publik.
“Kalau bisa dilakukan di daerah
sendiri (Bima) kenapa mesti diluar daerah binteknya. Datangkan saja para nara sumbernya, pasti
anggaran untuk seluruh anggota dewan yang termaktub dalam SPPD dapat dihemat
untuk kepentingan pembangunan lainya,“ kata Syarif.
Yang perlu diadvokasi juga,
jelasnya, dewan harus mau dan mampu secara transparan, sepulang dari bintek
melaporkan dan mempresentasikan apa yang diperolehnya. Agenda bintek yang
dihasilkan itu harus diekpos di media, agar publik mengetahui bahwa bintek atau
apapun yang dilakukan dewan di luar daerah, diketahui secara luas oleh
masyarakat, “bukan jalan-jalannya yang dikedepankan,“ tudingnya.
Jika ada niat baik pemangku
kekuasan di daerah ini, eksekutif lebih-lebih legislatif dalam kerangka niat
menghemat anggaran, maka APBD yang selama ini banyak terkuras hanya untuk
belanja aparatur, bisa dialihkan untuk kepentingan pembangunan. Contohnya,
moratorium yang katanya sudah dicabut pemerintah di beberapa daerah, tentu
dirasakan pula oleh masyarakat Bima. Tentu hal itu, implikasi dari belanja
publik Kabupaten Bima yang berada di kisaran di atas 50 persen anggaran APBD.
Dikonfirmasi secara terpisah,
anggota DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati MM menjelaskan, bintek yang tengah
dilakukan seluruh anggota dewan, terkait akuntabilitas dan transparansi laporan
pertanggungjawaban LKPJ 2012 dan kajian politik dan demokrasi
berdasar undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. (ris)