Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bintek, Legalisasi Penyalahgunaan Uang Negara

13 Februari 2013 | Rabu, Februari 13, 2013 WIB Last Updated 2013-02-13T05:55:26Z

Bima, (SM).- Dalam waktu sepekan kedepan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima kembali melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) yang dipastikan tempatnya di Jakarta dan menghabiskan ratusan juta anggaran untuk itu. Bukan sekali, dalam satu tahunnya ada dua kali Bintek yang digelar, belum lagi studi banding dan bentuk lain yang ujung-ujungnya menguras APBD.

Akademisi STISIP Mbojo Bima, Syarif Ahmad, M.Si yang kini tengah menempuh gelar doktor, pada koran ini menyoroti bahwa bintek atau apapun namanya yang selalu didesain dalam program kerja dewan, ibarat pengurasan dan legaliasi penyalahgunaan uang negara. “Artinya, kerja legal yang sesungguhnya illegal,” sorotnya.
Poin penting yang dikritisinya, bukan saja output atau asas manfaat dari studi banding yang dipertanyakan, tetapi efisiensi menggelar studi banding di luar daerah dibanding dilakukan di daerah sendiri, menjadi persoalan yang perlu dipertanyakan publik.
“Kalau bisa dilakukan di daerah sendiri (Bima) kenapa mesti diluar daerah binteknya. Datangkan saja para nara sumbernya, pasti anggaran untuk seluruh anggota dewan yang termaktub dalam SPPD dapat dihemat untuk kepentingan pembangunan lainya,“ kata Syarif.
Yang perlu diadvokasi juga, jelasnya, dewan harus mau dan mampu secara transparan, sepulang dari bintek melaporkan dan mempresentasikan apa yang diperolehnya. Agenda bintek yang dihasilkan itu harus diekpos di media, agar publik mengetahui bahwa bintek atau apapun yang dilakukan dewan di luar daerah, diketahui secara luas oleh masyarakat, “bukan jalan-jalannya yang dikedepankan,“ tudingnya.
Jika ada niat baik pemangku kekuasan di daerah ini, eksekutif lebih-lebih legislatif dalam kerangka niat menghemat anggaran, maka APBD yang selama ini banyak terkuras hanya untuk belanja aparatur, bisa dialihkan untuk kepentingan pembangunan. Contohnya, moratorium yang katanya sudah dicabut pemerintah di beberapa daerah, tentu dirasakan pula oleh masyarakat Bima. Tentu hal itu, implikasi dari belanja publik Kabupaten Bima yang berada di kisaran di atas 50 persen anggaran APBD.
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati MM menjelaskan, bintek yang tengah dilakukan seluruh anggota dewan, terkait akuntabilitas dan transparansi laporan pertanggungjawaban LKPJ  2012 dan kajian politik dan demokrasi  berdasar undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. (ris)        
×
Berita Terbaru Update