Bima, (SM).- Kepala Unit
Pelaksana Tehnis Kehutanan Sape, Hasbullah S.Hut akan berupaya maksimal
sterilkan Kecamatan Sape dari pembabatan hutan. Dia harapakan pada masayarakat
untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan
Hasbullah menegaskan, pihaknya
tidak akan mentolerir pelaku pembabatan hutan, karena jika diberikan toleransi,
hutan di Bima tinggal menunggu kehancuran. “Siapapun pelaku kejahatan yang
meerusak hutan harus ditindak tegas. Siapapun orangnya termasuk orang kehutanan
sendiri yang membekingi tetap kami proses secara hokum,” tegas Hasbullah
Dia mengatakan, semua kayu hasil
kejahatan di Wawo, Wera, Lambu serta Langgudu, muaranya di Kecamatan Sape sebagai tempat
pemasarannya. Jika mereka temukan kayu tersebut hasil kejahatan, tidak akan ada
toleransi sedikitpun. “Dalam Undang-undang Kehutanan, bagi siapa saja yang
melakukan kejahatan merusak hutan akan dihukum penjara 5 tahun atau denda Rp5 milyar.
KUPT Kehutanan sape mengharapakan
pada masayarakat Sape dan Bima pada umumnya untuk sama-sama menjaga kelestarian
hutan. “Hutan ini milik kita bersama yang harus kita jaga dan pelihara,”
ajaknya.(SM.13)