Bima,
(SM).-
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima melansir total luas lahan
di Kabupaten Bima sebanyak 483 ribu Hektar are (Ha), namun baru 93 ribu Ha diantaranya
yang telah terdaftar alias diterbitkan sertifikat hak milik.
Kepala
BPN Kabupaten Bima, Imam Sunaryo yang didampingi Kepala Bagian TU BPN Kabupaten
Bima Muh. Noor mengatakan, luas lahan di Kabupaten Bima sebanyak 483 ribu Ha.
Dari total luas lahan tersebut, tidak semuanya bisa disertifikat hak milik.
“Baru sekitar 93 ribu Hektare saja yang sudah didaftar (sudah diterbutkan
sertifikat),” ucap Muh Noor.
Lebih
detail luas lahan yang bisa diterbitkan sertifikat dari total luas lahan
tersebut, masih dilakukan penelitian lebih detail oleh pihak BPN setempat. Dari
total luas lahan dimaksud, sudah termasuk lahan hutan maupun rawa-rawa.
Lahan-lahan dimaksud, tegasnya, tidak bisa dibuatkan atau diterbitkan
sertifikat oleh BPN. “Selain lahan itu bisa dibuatkan sertifikat,” ujarnya.
Menurut
Imam Sunaryo, kurangnya minat masyarakat untuk membuat sertifikat hak milik
atas kepemilikan lahan, dipicu banyak faktor. “Barangkali juga karena faktor
ekonomi atau faktor-faktor lain,” ungkapnya.
Untuk
menjawab persoalan masyarakat agar mau mengurus sertifikat hak milik, lanjut
Imam, pihaknya meluncurkan program LARASATI. Program tersebut, jelas dia, wujud
keseriusan BPN mendekatkan pelayanan pada masyarakat.
Soal
biaya, jelas Imam, dengan program LARASATI tersebut, masyarakat bisa menghemat
biaya sekitar 50 persen dibanding dengan mengurus secara rutin dengan
mendatangi langsung kantor BPN terdekat. “Program ini ibaratnya kita jemput
bola,” istilahnya.
Imam
mengingatkan pada masyarakat agar mengurus sendiri sertifikat dengan mendaftar
langsung ke kantor BPN tanpa menggunakan calo. Sebab, dengan menggunakan calo
secara otomatis biaya yang dikeluarkan bisa membengkak dari seharusnya.
Imam
memastikan, pengurusan sertifikat tidaklah sulit sebagaimana yang dibayangkan
masyarakat. Biaya yang dikeluarkan sudah jelas begitupun mekanisme yang
dilalui, sudah jelas pula. “Persyaratan lengkap, kita pasti proses,” tegasnya.
Soal
waktu penyelesaian, menurut Imam, relatif. Hal itu tergantung dari jenis
sertifikat yang dibuat. Kata dia, paling cepat waktu yang dibutuhkan sekitar 3
bulan. “Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan SOP internal BPN,”
ucapnya.
Ia
berharap agar masyarakat mendatangi langsung kantor BPN bila ingin membuat
sertifikat, tanpa menggunakan jasa calo. “Sertifikat adalah bukti terkuat
dibanding dengan yang lain. Jangan karena mau urus uang di bank, baru buat
sertifikat,” sorotnya. (SM.06)