Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Di Kabupaten Bima, Baru 93.000 Ha Lahan Bersertifikasi

27 September 2012 | Kamis, September 27, 2012 WIB Last Updated 2012-09-27T06:41:10Z
Bima, (SM).- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima melansir total luas lahan di Kabupaten Bima sebanyak 483 ribu Hektar are (Ha), namun baru 93 ribu Ha diantaranya yang telah terdaftar alias diterbitkan sertifikat hak milik.
Kepala BPN Kabupaten Bima, Imam Sunaryo yang didampingi Kepala Bagian TU BPN Kabupaten Bima Muh. Noor mengatakan, luas lahan di Kabupaten Bima sebanyak 483 ribu Ha. Dari total luas lahan tersebut, tidak semuanya bisa disertifikat hak milik. “Baru sekitar 93 ribu Hektare saja yang sudah didaftar (sudah diterbutkan sertifikat),” ucap Muh Noor.
Lebih detail luas lahan yang bisa diterbitkan sertifikat dari total luas lahan tersebut, masih dilakukan penelitian lebih detail oleh pihak BPN setempat. Dari total luas lahan dimaksud, sudah termasuk lahan hutan maupun rawa-rawa. Lahan-lahan dimaksud, tegasnya, tidak bisa dibuatkan atau diterbitkan sertifikat oleh BPN. “Selain lahan itu bisa dibuatkan sertifikat,” ujarnya.
Menurut Imam Sunaryo, kurangnya minat masyarakat untuk membuat sertifikat hak milik atas kepemilikan lahan, dipicu banyak faktor. “Barangkali juga karena faktor ekonomi atau faktor-faktor lain,” ungkapnya.
Untuk menjawab persoalan masyarakat agar mau mengurus sertifikat hak milik, lanjut Imam, pihaknya meluncurkan program LARASATI. Program tersebut, jelas dia, wujud keseriusan BPN mendekatkan pelayanan pada masyarakat.
Soal biaya, jelas Imam, dengan program LARASATI tersebut, masyarakat bisa menghemat biaya sekitar 50 persen dibanding dengan mengurus secara rutin dengan mendatangi langsung kantor BPN terdekat. “Program ini ibaratnya kita jemput bola,” istilahnya.
Imam mengingatkan pada masyarakat agar mengurus sendiri sertifikat dengan mendaftar langsung ke kantor BPN tanpa menggunakan calo. Sebab, dengan menggunakan calo secara otomatis biaya yang dikeluarkan bisa membengkak dari seharusnya.
Imam memastikan, pengurusan sertifikat tidaklah sulit sebagaimana yang dibayangkan masyarakat. Biaya yang dikeluarkan sudah jelas begitupun mekanisme yang dilalui, sudah jelas pula. “Persyaratan lengkap, kita pasti proses,” tegasnya.
Soal waktu penyelesaian, menurut Imam, relatif. Hal itu tergantung dari jenis sertifikat yang dibuat. Kata dia, paling cepat waktu yang dibutuhkan sekitar 3 bulan. “Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan SOP internal BPN,” ucapnya.
Ia berharap agar masyarakat mendatangi langsung kantor BPN bila ingin membuat sertifikat, tanpa menggunakan jasa calo. “Sertifikat adalah bukti terkuat dibanding dengan yang lain. Jangan karena mau urus uang di bank, baru buat sertifikat,” sorotnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update