Bima,
(SM).-
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, I Made Eca Mariartha mengatakan,
penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk Nutrisi APBD Kota Bima tahun
2007 tinggal pemanggilan tahap II alias pemanggilan tersangka.
Kata
dia, saat ini berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan
untuk disidangkan. “Kita masih menunggu pak Kejari pulang tugas luar daerah,”
ujarnya.
Tersangka
dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp700 juta tersebut
adalah mantan anggota DPRD Kota Bima periode lalu, Khairil. Hingga saat ini
tersangka masih keliaran, dibanding tersangka kasus lain yang sudah mendekam di
penjara.
Untuk
kasus dugaan korupsi APBD Kota Bima tahun 2007 senilai Rp5,1 milyar dengan
tersangka mantan Kepala BPKD HM Yusuf, kata Eca, pihaknya masih menunggu
laporan hasil audit investigasi dari BPKP perwakilan Mataram. “Kita sudah
koordinasikan,” katanya.
Menurut
Eca, informasi yang diperoleh pihaknya dari BPKP bahwa audit investigasi untuk
menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus dimaksud sudah ada. Hanya saja,
pihak BPKP, masih konsultasikan lagi dengan Biro Hukum BPKP.
Sejumlah
kasus dugaan korupsi lainnya, sebut Eca, seperti kasus kopi tambora, kasus
Keaksaraan Fungsional (KF) di SKB Bolo, kasus sumur bor di Kecamatan Sape serta
kasus DAK Pendidikan tahun 2007 pada Dinas Dikpora Kota Bima masih dalam tahap
pendalaman. (SM.06)