Kota Bima,(SM).- Sudah
menjadi agenda rutin di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
(Koperindag) Kota Bima menggelar rajia sejumlah barang dan produk yang sudah
tak layak di konsumsi atau kadarluarsa. Bersama dengan tim, Dinas yang dimaksud
mulai melaksanakan rajia pada hari Senin kemarin.
Kepala Bidang Perdagangan
Koperindag Ratnaningsih ditemui saat memeriksa sejumlah produk dan barang yang
ada di Lancar Jaya Bima mengatakan, mereka akan menggelar rajia selama tiga
hari. Mulai Senin tanggal 13 Agustus sampai dengan Rabu 15 Agustus mendatang.
Sasarannya seluruh pertokoan yang ada di Bima, Raba dan perkampungan. “Tidak
terkecuali, jika menargetkan rajia rampung sampai hari ketiga nanti,”
ujarnya.
Untuk rajia kali ini, pihaknya
turun bersama dengan tim yang terdiri dari Dinas Koperindag sendiri, Satuan
Pol-PP, Kebanglinmaspol, Polisi, Bagian Hukum, dan Bappeda. Saat rajia, tim di
bagi untuk keluar masuk di pertokoan dan mencari dengan teliti barang yang
sudah tidak layak dikonsumsi itu. “Yang pertama kami datangi Lancar Jaya, baru
kemudian ke pertokoan lain,” katanya.
Lanjut Ratnaningsih, di toko
besar itu, dari sejumlah barang yang sudah di pajang, hanya satu produk yang
ditemukan sudah tidak layak untuk dikonsumsi, yakni Saos Morita yang berwarna
hijau. Masa berlakunya sudah berakhir pada bulan Juli lalu. Sedangkan untuk
yang warna lain, masih bisa dikonsumsi hingga bulan November mendatang. “Hanya
satu produk saja. Ini akan kami amankan untuk kemudian di musnahkan.
Nanti juga pada saat semua barang kadaluarsa sudah terkumpul dan dimusnahkan,
kami akan memanggil pemilik toko,” tambahnya.
Pemilik Lancar Jaya, Lilik yang
dimintai keterangan mengenai adanya satu produk yang dijualnya kadaluarsa.
Mengatakan bahwa produk itu merupakan pesanan kapal yang lupa diambil. Kenapa
masih terpajang, karena penjaga rak itu khilaf dan lupa untuk menyingkirkannya.
“Hanya satu saja yang kadaluarsa. Kami akan segera menyingkirkannya,” janji
Lilik.
Dia menegaskan, setiap pekan
pihaknya memerintahkan kepada anak karyawan untuk melakukan pengecekan produk
yang akan di jual. Jika ditemukan ada yang sudah tak layak dikonsumsi, maka
harus segera di singkirkan. (SM.07)