Kota Bima, (SM).- Deklarasi
pasangan bakal calon kepala daerah Kota Bima Hj. Ferra Amalia, SE, MM dan Drs.
H. M. Natsir, MM (Fersi) di Lapangan Merdeka Bima, Kamis kemarin dihentikan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima. Pemberhentian tersebut
dilakukan karena penyelenggara kegiatan tak bisa menunjukan ijin dari
kepolisian setempat.
Pantauan Koran ini, saat dimulai
acara deklarasi tersebut, Ketua Panwaslu Kota Bima Drs. Arif Sukirman, MH,
berbicara kepada pasangan Fersy yang hendak menyampaikan orasi politik.
Sepertinya, Panwaslu saat itu mengingatkan kepada pasangan tersebut untuk tidak
melanjutkan kegiatan yang dimaksud.
Setelah itu, orasi politik
pasangan Fersy tak dilanjutkan. Berganti dengan acara hiburan hingga acara
usai. Pasangan Fersy sebelum meninggalkan panggung, turun dan menyapa
simpatisannya. Bahkan ikut menari bersama pendukung.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs.
Arif Sukirman, MH saat ditemui menjelaskan setelah melihat ada
persiapan deklarasi pasangan tersebut pihaknya melakukan cek bagian
administrasi, untuk mengetahui adanya ijin dari pihak kepolisian. Awalnya pihak
penyelenggara mengakui surat
tersebut ada beserta tembusan kepada KPUD Kota Bima dan Panwaslu. Namun setelah
pihaknya cek ke kantor Polrest Bima Kota,
ternyata tidak ada.
“Surat ijin tidak ada di kantor Polisi,
demikian pula di kantor KPUD Kota Bima dan Panwaslu Kota Bima. Saat kita tanya
polisi yang ada di kegiatan deklarasi, Polisi mengaku melakukan penjagaan,”
ujarnya.
Kata dia, karena surat ijin dari kepolisian dan tembusan ke
KPUD dan Panwaslu tidak ada, pihaknya kemudian berkoordinasi untuk mengambil
tindakan. Tiba di lokasi deklarasi, penanggung jawab kegiatan dicari untuk
ditanyakan maslaah ijin tersebut. “Kata penanggungjawab ada. Namun mereka tidak
bisa menunjukannya. Mereka minta waktu 10 menit untuk mencari surat
tersebut, tapi tak datang membawa surat.
Selama satu jam menunggu, kami pun meminta agar acara dihentikan saat pasangan
hendak menyampaikann pidato politik,” tegasnya.
Arif Sukirman menjelaskan, jika
mengacu pada acara yang digelar, maka kegiatan tersbeut tidak hanya deklarasi,
tapi masuk kategori kampanye. Bukan hanya kampanye bakal calon, tapi juga
kampanye partai politik.
“Dalam aturan UU Pemilu nomor 8 tahun
2012 tentang rapat umum, rapat terbatas dan rapat terbuka itu dilakukan pada
hari ke 21 sebelum massa tenang. Yang bisa dilakukan saat ini baru rapat
terbatas. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan penangungjawab kegiatan, dan
mereka kooperatif untuk tidak melanjutkan acara tersebut,” tambahnya. (BNQ)