Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Panwaslu Hentikan Deklarasi Fersi

08 Februari 2013 | Jumat, Februari 08, 2013 WIB Last Updated 2013-02-09T05:48:12Z

Kota Bima, (SM).- Deklarasi pasangan bakal calon kepala daerah Kota Bima Hj. Ferra Amalia, SE, MM dan Drs. H. M. Natsir, MM (Fersi) di Lapangan Merdeka Bima, Kamis kemarin dihentikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima. Pemberhentian tersebut dilakukan karena penyelenggara kegiatan tak bisa menunjukan ijin dari kepolisian setempat.

Pantauan Koran ini, saat dimulai acara deklarasi tersebut, Ketua Panwaslu Kota Bima Drs. Arif Sukirman, MH, berbicara kepada pasangan Fersy yang hendak menyampaikan orasi politik. Sepertinya, Panwaslu saat itu mengingatkan kepada pasangan tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatan yang dimaksud.
Setelah itu, orasi politik pasangan Fersy tak dilanjutkan. Berganti dengan acara hiburan hingga acara usai. Pasangan Fersy sebelum meninggalkan panggung, turun dan menyapa simpatisannya. Bahkan ikut menari bersama pendukung.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH saat ditemui  menjelaskan setelah melihat ada persiapan deklarasi pasangan tersebut pihaknya melakukan cek bagian administrasi, untuk mengetahui adanya ijin dari pihak kepolisian. Awalnya pihak penyelenggara mengakui surat tersebut ada beserta tembusan kepada KPUD Kota Bima dan Panwaslu. Namun setelah pihaknya cek ke kantor Polrest Bima Kota, ternyata tidak ada.
“Surat ijin tidak ada di kantor Polisi, demikian pula di kantor KPUD Kota Bima dan Panwaslu Kota Bima. Saat kita tanya polisi yang ada di kegiatan deklarasi, Polisi mengaku melakukan penjagaan,” ujarnya.
Kata dia, karena surat ijin dari kepolisian dan tembusan ke KPUD dan Panwaslu tidak ada, pihaknya kemudian berkoordinasi untuk mengambil tindakan. Tiba di lokasi deklarasi, penanggung jawab kegiatan dicari untuk ditanyakan maslaah ijin tersebut. “Kata penanggungjawab ada. Namun mereka tidak bisa menunjukannya. Mereka minta waktu 10 menit untuk mencari surat tersebut, tapi tak datang membawa surat. Selama satu jam menunggu, kami pun meminta agar acara dihentikan saat pasangan hendak menyampaikann pidato politik,” tegasnya.
Arif Sukirman menjelaskan, jika mengacu pada acara yang digelar, maka kegiatan tersbeut tidak hanya deklarasi, tapi masuk kategori kampanye. Bukan hanya kampanye bakal calon, tapi juga kampanye partai politik.
“Dalam aturan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 tentang rapat umum, rapat terbatas dan rapat terbuka itu dilakukan pada hari ke 21 sebelum massa tenang. Yang bisa dilakukan saat ini baru rapat terbatas. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan penangungjawab kegiatan, dan mereka kooperatif untuk tidak melanjutkan acara tersebut,” tambahnya. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update