Bima, (SM).- Efektifitas pelaksanaan tugas kepala desa dalam
pelayanan masyarakat akan banyak ditentukan sejauh mana pemahamannya terhadap
tigas dan tanggung jawab yang diemban. Karena itu kepala desa harus mengetahui
tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa. Sebab selain menjalankan amanah
Kades juga memegang tanggung jawab mengayomi seluruh warga
Hal tersebut diungkapkan Bupati
Bima Senin (15/4) saat memberikan arahan pada pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan 4 Kades Kecamatan Langgudu di Lapangan Waworada. Kepala
desa yang dilantik yaitu Sudirman Isa, Kades Rupe Drs. Muhtar
menggantikan Nukrah. S.Sos, Kepala desa Doro O’o Abdollah
menggantikan Idris Muhammad dan Kades Rompo Hamdiah Jamaluddin
menggantikan Anwar MH, SH. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini
berdasarkan SK.Bupati Bima nomor : 188.45 / 438 / 005 / 2013 sampai dengan
nomor : 188.45 / 441 / 005 / 2013 tanggal 11 April 2013.
Menurut Bupati, tugas sebagai kepala
desa tidak bisa dijalankan sendiri tanpa bantuan dari seluruh warga
masyarakat dan pemerintah daerah melalui sejumlah program yang
dilaksanakan demi memajukan desanya. Oleh karena itu, kata Bupati, Kades
harus tetap mengutamakan silaturahmi. Terkait dengan kewenangan, Kades
mempunyai kewenangan yang diberikan oleh Bupati Bima untuk melakukan rotasi
kepala urusan di kantor desa atas persetujuan BPD.
Kades juga diharapkan dapat
mengoptimalkan kinerja aparatur yang ada dalam lingkup kewenangannya,
"kepala desa merupakan atasan langsung sekdes dalam pelaksanaan roda
pemerintahan di desa. Sekretaris desa dan kaur desa juga harus loyal
kepada kepala desa," Terang Bupati. (edo)