Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kades harus Paham Tupoksi

18 April 2013 | Kamis, April 18, 2013 WIB Last Updated 2013-04-18T00:51:48Z


Bima, (SM).- Efektifitas pelaksanaan tugas kepala desa dalam pelayanan masyarakat akan banyak ditentukan sejauh mana pemahamannya terhadap tigas dan tanggung jawab yang diemban. Karena itu kepala desa harus mengetahui tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa. Sebab selain menjalankan amanah Kades juga memegang tanggung jawab mengayomi seluruh warga

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bima Senin (15/4) saat memberikan arahan pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 4 Kades  Kecamatan Langgudu di Lapangan Waworada. Kepala desa yang dilantik yaitu  Sudirman Isa, Kades Rupe Drs. Muhtar menggantikan  Nukrah. S.Sos, Kepala desa Doro O’o  Abdollah menggantikan Idris Muhammad dan Kades Rompo Hamdiah Jamaluddin menggantikan  Anwar MH, SH. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan SK.Bupati Bima nomor : 188.45 / 438 / 005 / 2013 sampai dengan nomor : 188.45 / 441 / 005 / 2013 tanggal 11 April 2013.
Menurut Bupati, tugas sebagai kepala desa tidak bisa dijalankan sendiri tanpa  bantuan dari seluruh warga masyarakat dan pemerintah daerah melalui sejumlah program yang  dilaksanakan demi memajukan desanya. Oleh karena itu, kata Bupati,  Kades harus tetap mengutamakan  silaturahmi. Terkait dengan kewenangan, Kades mempunyai kewenangan yang diberikan oleh Bupati Bima untuk melakukan rotasi kepala urusan di kantor desa atas  persetujuan BPD.
Kades juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja aparatur yang ada dalam lingkup kewenangannya, "kepala desa merupakan atasan langsung sekdes dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa. Sekretaris desa dan  kaur desa juga harus loyal kepada kepala desa," Terang Bupati. (edo)
×
Berita Terbaru Update