Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Fitnah Dewan, Jadi Tersangka

14 Juni 2012 | Kamis, Juni 14, 2012 WIB Last Updated 2012-06-14T04:54:25Z

Bima, (SM).- Perkembangan hasil pemeriksaan aparat penyidik Polres Bima Kota terhadap pelaku yang memfitnah dan menyegel ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bima, MY kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencoret rungan Ketua Dewan.

Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK menyatakan, setelah menerima laporan dari Sekretaris Dewan (Sekwa) Kabupaten Bima, hari itu juga pihaknya mengamankan pria asal Madapangga itu. Seterusnya melakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetapkan beberapa hari lalu,” ujarnya di ruangan penyidik.
Dia mengaku, saat diperiksa, MY mengaku telah mencoret-coret ruangan depan Ketua Dewan dengan kalimat yang tidak santun. “Yang bersangkutan mengaku melakukan itu karena kecewa Ketua Dewan tidak ingin menemui massa,” terangnya.
Kumbul menambahkan, karena melakukan itu, MY melanggar pasal 310,315 dan 316 KUHP dengan ancaman kurungan dibawah satu tahun.
Sebelumnya, hampir semua dinding ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bima H. Muchdar Arsyad dipenuhi coretan dengan sejumlah bahasa penghinaan. Kalimat yang tertulis saat itu antara lain, ‘ini bukan ruangan ketua dewan, ini ruangan monyet’. Tulisan itu dipilox dengan warna merah oleh massa yang kecewa karena tidak diindahkan untuk audensi kaitan sengketa Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update