Bima,
(SM).- Perkembangan
hasil pemeriksaan aparat penyidik Polres Bima Kota terhadap pelaku yang
memfitnah dan menyegel ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bima, MY kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencoret
rungan Ketua Dewan.
Kapolres
Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK menyatakan, setelah menerima laporan dari
Sekretaris Dewan (Sekwa) Kabupaten Bima, hari itu juga pihaknya mengamankan
pria asal Madapangga itu. Seterusnya melakukan pemeriksaan dan ditetapkan
sebagai tersangka. “Kami tetapkan beberapa hari lalu,” ujarnya di ruangan
penyidik.
Dia
mengaku, saat diperiksa, MY mengaku telah mencoret-coret ruangan depan Ketua
Dewan dengan kalimat yang tidak santun. “Yang bersangkutan mengaku melakukan
itu karena kecewa Ketua Dewan tidak ingin menemui massa,” terangnya.
Kumbul
menambahkan, karena melakukan itu, MY melanggar pasal 310,315 dan 316 KUHP
dengan ancaman kurungan dibawah satu tahun.
Sebelumnya, hampir semua dinding ruangan Ketua DPRD
Kabupaten Bima H. Muchdar Arsyad dipenuhi coretan dengan sejumlah bahasa penghinaan.
Kalimat yang tertulis
saat itu antara lain, ‘ini bukan ruangan ketua dewan, ini
ruangan monyet’. Tulisan itu dipilox dengan warna merah oleh massa yang kecewa karena tidak
diindahkan untuk audensi kaitan sengketa Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010. (SM.07)