Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ambruknya Gedung Dikpora Direkomendir ke Jaksa

11 November 2010 | Kamis, November 11, 2010 WIB Last Updated 2010-11-10T20:12:23Z
Bima, (SM).- Pasca hearing dan dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kabupaten Bima dengan jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, soal penyebab ambruknya salah satu gedung, akan merekomendasikan pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Isyarat itu disampaikan salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Baharuddin, Selasa lalu, menjawab wartawan. Menurutnya, dari hasil rapat internal Komisi III pasca hearing yang dilakukan pihaknya dengan jajaran Dinas Dikpora, disimpulkan, akan merekomendasikan hasil temuan itu pada ranah hukum, alias akan menyurati kejaksaan untuk melakukan penylidikan lebih lanjut.
Kata Baharuddin, meski pihaknya telah memperoleh jawaban dan kronologis, apa sesungguhnya penyebab ambruknya salah satu gedung milik Dikpora tersebut. Namun dari hasil itu, beberapa persoalan terkait dengan temuan yang mengarah pada penyimpangan, baik secara administrasi maupun yang berkaitan dengan proses pengerjaanya (Pekerjaan diluar bestek dan RAB), tentunya segera direkomendir dan ditindaklanjuti, untuk ditangani secara hukum pula. “Siapapun dia, harus bertanggung jawab, atas penyalahgunaan uang negara”, pungkasnya.
Dari hasil rapat internal Komisinya, pasca hearing pihaknya dengan Dinas Dikpora, ditemukan hampir 80 persen, pengerjaan proyek gedung Dikpora yang ambruk tersebut, baik adminsitrasi maupun mekanisme realisasi pengerjaan fisiknya, banyak sekali ditemukan pelanggaran. Artinya kata Baharuddin, persoalan tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja, dengan alasan yang apa adanya. Namun mesti disikapi dan dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
“Rekomendasi dimaksud, bukan gertakan saja. Tapi itulah langkah yang diambil Komisi III, menyikapi ambruknya gedung tersebut”, ujarnya.
Menanggapi rencana Komisi III, merekomendir ke Kejaksaan, Sekretaris Dinas Dikpora, Drs H.Lukman, mengaku, menyerahkan sepenuhnya pada DPRD Kabupaten Bima karena itu menjadi hak dewan.
“Silakan, itu hak mereka. Kami ikut saja”, pasrahnya sembari menegaskan, apapun yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk adanya kesepakatan untuk memperbaiki kembali gedung, tergantung pada Kepala Dinas. “Saya tidak berani menjelaskan lebih jauh persoalan itu, tanpa perintah Kepala Dinas (Kadis). (SM.08)       
×
Berita Terbaru Update