Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengangkatan Direksi PDAM Langgar Ketentuan?

20 Agustus 2013 | Selasa, Agustus 20, 2013 WIB Last Updated 2013-08-20T03:24:11Z

Bima, (SM).- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2012, didapatkan 10 pelanggaran dilakukan manajemen PDAM Bima. Selain masalah keuangan, juga berkaitan dengan sinyalemen pelanggaran Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Bupati Bima H Ferry Zulkarnain, ST terkait pengangkatan direksi PDAM.

Berdasarkan LHP BPKP RI  perwakilan Propinsi NTB Tahun 2012 disampaikan kepada Direksi dan Badan Pengawasan PDAM Kabupaten Bima, Nomor S-251/PW23/1/2012 hal surat penegasan masalah LHP kinerja PDAM Kabupaten Bima tahun buku 2012. Diataranya pada poin ketiga dari LHP BPKP RI, jumlah direksi pada manajemen PDAM Bima tidak sesuai Permendagri nomor 02 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah, pasal 5 ayat 1 dan 2 menyatakan, jumlah direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan.
Sementara jumlah pelanggan PDAM Bima saat ini baru sebayak 11,315 namun direksi dalam struktur manajemen sudah tiga orang. Penentuan jumlah direksi sebagaimana diatur dalam Kepmendagri dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan dan pengelolaan PDAM. Oleh karena hal itu disebabkan kelalaian Bupati Bima yang tidak mempedomani Kepmendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Akibatnya struktur organisasi direksi di PDAM belum mengadomodasi  asa efisiens dan efektifitas sehingga dapat menimbulkan potensi pemborosan keuangan perusahaan. Benar saja selama ini seperti dilansir Suara Mandiri (SM), PDAM terpaksa disuntik dengan anggaran APBD II setiap tahunnya hanya untuk membayar gaji pegawai lantara laba dari usaha tidak mencukupi biaya operasional.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, M Aminurllah SE kepada wartawan dikantornya, Senin (19/8) mengatakan,  bupati harus taati amanat aturan dan jangan kleluarkan kebijakan diluar amanat aturan. Amanat Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi perusahaan daerah, harusnya ditaati bupati sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Siapa dibalik manajemen PDAM sulit dirasionalisasi? Didalam penyelenggaraan pemerintahaan ini , kalau mau baik jangan lihat saudara, teman dekat yang menjalankan organisasi perusahaan, harus profesional tanpa itu tidak dapat berjalan dengan baik. (dd)
×
Berita Terbaru Update