Kota
Bima, (SM).- Sorotan penetapan
pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Bima yang dinilai melanggar mekanisme
dan aturan, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin mengaku secepatnya akan
memanggil sejumlah ulama dan pengurus Bazda Kota Bima untuk melihat kembali SK
penetapan dimaksud.
Menurut
Qurais, SK tersebut sudah dikeluarkan sudah melalui mekanisme yang jelas.
Karena sebelum dirinya memutuskan untuk menetapkan SK tersebut sudah melalui
tahapan dan proses verbal. Sedikitnya ada tiga orang pejabat Pemerintah Kota
Bima yang sudah menelaah dan menandatangani surat tersebut sebelum diserahkan
kepada dirinya.
“Saya ini
hanya pejabat politik, tiga orang pejabat yang mengkaji dan menandatangani
surat tersebut merupakan orang-orang yang pintar dan tahu aturan. Saya rasa
yakin dengan mereka. Karena sudah disetujui, ya saya tetapkan SK tersebut,”
jelasnya.
Qurais
yang ditemui usai membuka secara resmi rapat koordinasi Penilaian Adipura Kota
Bima di Lesehan Putri, Kamis (28/2) mengatakan, jika memang proses penetapan SK
tersebut dinilai sebagian orang tidak sesuai aturan, maka ada kalimat paling
bawah pada SK itu menyebutkan apabila ada kekeliruan di kemudian hari, akan
diperbaiki. “Kalau memang ada kekeliruan, ya diperbaiki,” katanya.
Mengenai
pemberitaan sebelumnya, ia kira sudah berimbang, dan Ketua Bazda Kota Bima Drs.
H. Ramli Ahmad, MAP sudah memberikan jawaban. Dan hingga saat ini pun keputusan
SK tersbeut bukan sebuah polemik. “Keputusan dalam SK tersebut bisa dibilang
polemik jika saya sudah menerima surat dari siapa saja. Nanti saya juga akan panggil
sebagian ulama yang menilai ini cacat, melihat kembali SK tersebut,” tukasnya.
Qurais menambahkan,
keputusan dalam SK tidak usah dipersoalkan, karena siapapun yang menjadi
pengurus Bazda Kota Bima, yang terpenting zakat bisa disalurkan dengan baik dan
benar. (bnq)