Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pungli Pemasangan Listrik Gratis Kembali Disesalkan

11 Februari 2013 | Senin, Februari 11, 2013 WIB Last Updated 2013-02-12T09:52:50Z

Dompu, (SM).- Instusi Dinas Koperindagtamben Kabupaten Dompu  sangat dilecehkan  dengan tindakan Aml oknum  honorer cleaning service, lantaran melakukan pungutan liar (pungli) uang masing – masing sebesar Rp100 ribu rupiah, kepada 7 orang warga miskin yang mendapat bantuan yang bersumber dari Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) berupa pemasangan gratis listrik di Dusun Pandai, Desa Kareke, seperti pemberitaan media ini edisi Sabtu  kemarin.

Perlu diketahui, dalam menjalankan aksi pungli oknum tersebut berdalih  atas suruhan sejumlah  Pejabat Diskoperindagtemben. Malah saat  menagih, dia langsung merincikan kepada korban sasarannya jika sebagian dari dana itu akan diberikan kepada  petugas pemasangan instalasi listrik.
Kabid Pertambangan Kabupaten Dompu, Jufrin ST, M.Si kepada media ini Ahad (10/02)  mengatakan,  dirinya sangat menyesalkan tindakan  AML yang  menarik uang kepada warga miskin. Tindakannya  jelas melanggar   prosedur program dimaksud. ‘’Ini program  pemasangan listrik gratis tidak boleh dipungut biaya,’’tegasnya.
Pihaknya sudah melakukan kross cek di lapangan terkait informasi penarikan uang yang dilakukan AML. Tindakan itu memang benar adanya. Malah dia juga membawa – mbawa nama  pihak Diskoperindagtamben dan petugas yang memasangkan instalasi listrik pada 7 unit rumah di Dusun Pandai. "Usai menerima informasi seperti itu, saya memerintahkan beberapa orang anak buah saya untuk mengecek kebenarannya. Ternyata memang informasi itu rill," tegasnya.
Ia bahkan tak bisa memungkiri, akibat ulah AML sehingga mencoreng nama baik  lembaga Diskoperidagtamben dan  para pihak yang tidak bersalah. Terlebih lagi penarikan uang kepada warga miskin penerima pemasangan listrik. Perbuatan pelaku telah melanggar aturan disiplin pegawai dan patut mendapatkan  sanksi administrasi.
Tak sampai disitu, uang masing – masing 100 ribu yang ditarik dari warga penikmat bantuan  pemasangan gratis listrik, harus dikembalikan kepada  pihak yang bersangkutan. "Saya hanya sebatas mengusulkan. Sebab yang punya kebijakan adalah kepala dinas,’’tutur Jufrin yang juga berkerja sambilan sebagai dosen pada STIE Yapis Dompu ini. (dym) 
×
Berita Terbaru Update