Kota Bima, (SM).- Kinerja
mantan Kepala Desa Buncu Kecamatan Sape sejak tahun 2001 lalu hingga tahun 2012
menuai sorotan dari Mahasiswa dan Pemuda Sape Utara (Kapsu). Pasalnya, aliran
dana untuk pengembangan desa setempat tak dituangkan secara jelas dalam program
desa. Ironisnya, penggunaan sejumlah anggaran pada program, tak ada laporan
pertanggungjawabannya.
Ketua Kapsu, Ridwan, S.PdI kepada
sejumlah pekerja media Rabu kemarin membeberkan, awalnya Kapsu diminta oleh
masyarakat Buncu untuk melakukan menanyakan laporan pertanggungjawaban anggaran
selama masa jabatan mantan Kepala Desa Buncu, An HA. Salah satunya yang diminta
masyarakat yakni dana subsidi sebesar Rp20 juta untuk lomba Desa dari Bupati
Bima tahun 2011 – 2012.
Berawal dari itu, Kapsu kemudian
mendatangi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buncu sekaligus membuat
berita acara tentang laporan pertanggungjawaban mantan Kades tahun 2011 – 2012.
“Ketua BPD dan anggota membenarkan tidak ada LPJ untuk pelaksanaan bantuan dana
subsidi dari Bupati Bima itu,” katanya.
Tidak hanya itu, Kapsu juga
menyoroti penggunaan dana bakulan dari Gubernur Provinsi NTB tahun 2012 lalu
sebanyak Rp30 juta. Informasi yang mereka peroleh, baru satu orang warga
setempat yang menerima dana itu sebanyak Rp500 ribu. Anehnya, pelaksanaan
program tersebut tidak ada LPJ-nya juga. Ditambah lagi dengan sertifikat prona
dan SPPT yag sampai hari ini baru sebagian dibagikan kepada masyarakat Buncu.
Ia melanjutkan, menurut UU nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme laporan pertanggungjawaban
seorang Kelapa Desa disampaikan ke masyarakat dan BPD. Kemudian disampaikan ke
Pemerintah Kecamatan, baru dari kecamatan menyampaikannya kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Bima.
Namun mekanisme itu tak dilakukan
mantan Kades. Jangankan kepada masyarakat dan BPD, kepada pemerintah Camat pun
tidak pernah dilaporkan. “Kami sudah hubungi Kasi Pemerintahan Camat Sape
Abubakar. Katanya, sejak tahun 2001 sampai 2012, tak selembar kertas laporan
pertanggungjawaban pun pernah mereka terima dari An,” bebernya.
Ridwan menambahkan, jika hingga
waktu yang mereka tentukan mantan Kepala Desa tersebut tidak juga menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang mereka sebutkan itu, maka Kapsu
akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Mantan Kepala Desa Buncu, An HA
yang dihubungi membantah keras tuduhan tersebut. Karena semua laporan
pertanggungjawaban program desa dan penggunaan anggaran semasa jabatannya,
termasuk dana subsidi Rp20 juta dari Pemerintah Kabupaten Bima telah dilaporkan
semua kepada pemerintah. “Tidak mungkin terjadi serah terima jabatan kalau
tidak ada laporan pertanggungjawaban, semuanya sudah selesai,” tegasnya melalui
telepon seluler, Rabu siang.
Demikian pula untuk dana usaha
bakulan Rp30 juta yang disalurkan Pemerintah Provinsi NTB dan pembagian
sertifikat prona, semua selesai dan dilaporkan sebelum masa jabatan berakhir.
“Organisasi Kapsu itu tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan LPJ Kepala Desa.
Karena mekanisme pelaporan langsung kepada pemerintah kecamatan maupun
Pemerintah Kabupaten Bima,” tegasnya lagi.
Menyoal keinginan Kapsu yang mau
melaporkan dirinya ke Polisi jika tidak bisa menunjukan laporan
pertanggungjawaban, ia justru mempersilahkan. Karena dirinya sudah melaksanakan
itu sesuai aturan.
Sementara itu, Sekretaris Desa
(Sekdes) Buncu, Suwarno Yasin yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak dan
sempat terdiam beberapa kali saat ditanya wartawan. Setelah itu, dirinya baru
membantah berkaitan dengan belum diserahkannya LPJ oleh mantan kades
sebelumnya.
Hanya saja, pria yang juga
menjabat sebagai Sekdes dua periode sebelumnya ini mengakui bahwa LPJ akhir
tahun lalu belum diserahkan lantaran dirinya sempat sakit sehingga belum tuntas
dibuat dan hal itu telah disampaikan kepada Kapsu. “Kalau mengenai dana Rp20
juta sudah dilaporkan semua,” ujar Suwarno. (bnq)