Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Pembunuh Guru Talabiu Diringkus

07 Maret 2013 | Kamis, Maret 07, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T01:51:15Z

Kota Bima, (SM.- Salah satu pelaku pembunuh Ahmad (27), guru asal Desa Talabiu Kecamatan Woha yang terjadi di depan Cafe Flamboyan beberapa hari lalu, berhasil diringkus anggota Polres Bima-Kota di Desa Lido Kecamatan Belo. H (20) yang merupakan pelaku penusukan korban, ditangkap di salah satu gubuk persawahan warga, Selasa Malam (5/3) pukul 20.00 wita.

Sementara tiga rekan pelaku lain sampai saat ini masih diburu polisi, dari ketiga pelaku yang masih buron salah satunya diduga adalah anak dari oknum Anggota TNI aktif berinisial E (19), satu lainnya H (29) adalah resedifis dan lainnya masih diidentifikasi.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, Sik kepada sejumlah wartawan di kantor Sat Reskrim Gunung Dua, Rabu (6/3), mengatakan, saat ditangkap di Desa Lido pelaku sempat melawan dengan cara berteriak. Sempat terjadi kejar-mengerjar antara petugas dan pelaku sampai kemudian diamankan dikolong gubuk warga di pinggir Desa. Pelaku berteriak untuk memancing warga keluar dari rumah dan mengira polisi yang menangkap adalah orang yang akan menganiayanya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 wita, karena jalan di Desa Talabiu diblokir oleh warga, pelaku sempat dievakuasi melalui jalan lintas Langgudu-Sape, namun urung dilakukan karena rusak, setelah beberapa jam beruputar akhirnya pelaku sampai di Polres Bima- Kota sekitar Pukul 03.00 wita.
Tambah Kumbul, pelaku selama ini diketahui bersembunyi di kawasan pegunungan Desa Lido, setelah beberapa lama dicari disekitar pegunungan akhirnya pelaku dapat ditangkap. Pelaku yang ditangkap berinisial H (20) warga Desa Ngali. Peran pelaku adalah yang menusuk korban sampai kemudian tewas.
Ditayakan hasil pemeriksaan pelaku? Diakui Kumbul ada perbedaan pengakuan dari para saksi dan pelaku. Menurut pelaku, kejadian di depan cafe Flamboyan berawal dari aksi penghadangan dilakukan korban dan rekan-rekannya. Merasa tersudutkan, kemudian pelaku bersama rekan-rekannya di mobil berjumlah tiga orang turun dan sempat terjadi perkelahian.
Sementara versi saksi lain, para pelakulah yang kemudian datang dengan tiba-tiba kemudian menyerang korban hingga terjadi penusukan. Walaupun demikian, kata Kumbul, pihaknya masih tetap mendalami dan mengembangkan penyelidikan motif dari pembunuhan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider pasal 170 dan 351 ayat 13 KUHP melakukan penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(dd)

×
Berita Terbaru Update