Kota Bima, (SM.- Salah satu pelaku pembunuh Ahmad (27),
guru asal Desa Talabiu Kecamatan Woha yang terjadi di depan Cafe Flamboyan
beberapa hari lalu, berhasil diringkus anggota Polres Bima-Kota di Desa Lido
Kecamatan Belo. H (20) yang merupakan pelaku penusukan korban, ditangkap di
salah satu gubuk persawahan warga, Selasa Malam (5/3) pukul 20.00 wita.
Sementara tiga rekan pelaku lain sampai
saat ini masih diburu polisi, dari ketiga pelaku yang masih buron salah satunya
diduga adalah anak dari oknum Anggota TNI aktif berinisial E (19), satu lainnya
H (29) adalah resedifis dan lainnya masih diidentifikasi.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS,
Sik kepada sejumlah wartawan di kantor Sat Reskrim Gunung Dua, Rabu (6/3),
mengatakan, saat ditangkap di Desa Lido pelaku sempat melawan dengan cara
berteriak. Sempat terjadi kejar-mengerjar antara petugas dan pelaku sampai
kemudian diamankan dikolong gubuk warga di pinggir Desa. Pelaku berteriak untuk
memancing warga keluar dari rumah dan mengira polisi yang menangkap adalah
orang yang akan menganiayanya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00
wita, karena jalan di Desa Talabiu diblokir oleh warga, pelaku sempat
dievakuasi melalui jalan lintas Langgudu-Sape, namun urung dilakukan karena
rusak, setelah beberapa jam beruputar akhirnya pelaku sampai di Polres Bima-
Kota sekitar Pukul 03.00 wita.
Tambah Kumbul, pelaku selama ini diketahui
bersembunyi di kawasan pegunungan Desa Lido, setelah beberapa lama dicari
disekitar pegunungan akhirnya pelaku dapat ditangkap. Pelaku yang ditangkap
berinisial H (20) warga Desa Ngali. Peran pelaku adalah yang menusuk korban
sampai kemudian tewas.
Ditayakan hasil pemeriksaan pelaku? Diakui
Kumbul ada perbedaan pengakuan dari para saksi dan pelaku. Menurut pelaku,
kejadian di depan cafe Flamboyan berawal dari aksi penghadangan dilakukan
korban dan rekan-rekannya. Merasa tersudutkan, kemudian pelaku bersama
rekan-rekannya di mobil berjumlah tiga orang turun dan sempat terjadi
perkelahian.
Sementara versi saksi lain, para pelakulah
yang kemudian datang dengan tiba-tiba kemudian menyerang korban hingga terjadi
penusukan. Walaupun demikian, kata Kumbul, pihaknya masih tetap mendalami dan
mengembangkan penyelidikan motif dari pembunuhan tersebut. Pelaku dijerat Pasal
338 Subsider pasal 170 dan 351 ayat 13 KUHP melakukan penganiayaan hingga tewas
dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(dd)