Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan P-21 Berkas Miras

30 Agustus 2012 | Kamis, Agustus 30, 2012 WIB Last Updated 2012-08-29T23:00:06Z


Bima, (SM).- Berkas perkara kepemilikan 1512 botol Minuman Keras (Miras) dengan tersangka Jhon Singko dan Wahyudin Yakub alias Cane akhirnya dinyatakan lengkap alias di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Demikian ditegaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini, Rabu kemarin.

Dikatakannya, berkas tersangka warga keturunan China dan Desa Talabiu Kecamatan Woha itu pernah dikembalikan karena keteledoran penyidik pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dibawah sumpah belum ditandatangani.
Namun kini semua petunjuk sudah dipenuhi dan dilengkapi. Tapi dirinya belum bisa pastikan kapan penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) pada Kejaksaan, sebab bagian penyidik yang lebih tahu. “Saya harap, pelimpahan tahap dua bisa dilakukan cepat”, pintanya sembari menegaskan bahwa surat pemberitahuan P-21 ke penyidik Polres Bima akan dilayangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Informasi sebelumnya, kepemilikan 1512 botol Miras jenis anggur kolesom tersebut digerebek anggota JAT Wilayah Nusra di sebuah bengkel onderdil sepeda motor milik tersangka Jhon Singko di RT 01 RW 01 Desa Talabiu Kecamatan Woha. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update