Bima, (SM).- Berkas perkara kepemilikan 1512 botol Minuman Keras
(Miras) dengan tersangka Jhon Singko dan Wahyudin Yakub alias Cane akhirnya
dinyatakan lengkap alias di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Demikian ditegaskan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini, Rabu kemarin.
Dikatakannya,
berkas tersangka warga keturunan China dan Desa Talabiu Kecamatan Woha itu
pernah dikembalikan karena keteledoran penyidik pada Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) saksi dibawah sumpah belum ditandatangani.
Namun
kini semua petunjuk sudah dipenuhi dan dilengkapi. Tapi dirinya belum bisa
pastikan kapan penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB)
pada Kejaksaan, sebab bagian penyidik yang lebih tahu. “Saya harap, pelimpahan
tahap dua bisa dilakukan cepat”, pintanya sembari menegaskan bahwa surat
pemberitahuan P-21 ke penyidik Polres Bima akan dilayangkan dalam waktu yang
tidak terlalu lama.
Informasi
sebelumnya, kepemilikan 1512 botol Miras jenis anggur kolesom tersebut
digerebek anggota JAT Wilayah Nusra di sebuah bengkel onderdil sepeda motor milik
tersangka Jhon Singko di RT 01 RW 01 Desa Talabiu Kecamatan Woha. (SM.06)