Bima,
(SM).- Pemilihan Kepala Desa Sumi
Kecamatan Lambu Kabupaten Bima yang berakhir dengan terpilinya Ibrahim, menuai
protes. Pesaing Ibrahim dalam pesta demokrasi tersebut yakni Masrun di nomor
urut dua, Gufran calon nomor urut tiga dan Juhari yang berada di nomor
empat. Aksi protes muncul dari tim sukses calon nomor urut dua, dengan
menganggap panitia melanggar tata tertib.
Tim
Sukses Nomor Masrun, Hairudin melayangkan aksi protes karena panitia Pilkades
Sumi dianggap melanggar tata tertib. Bentuk pelanggaran menurut mereka yakni,
daftar pemilih yang sudah dibatalkan masih diikutsertakan dalam pemilihan,
daftar pemilih yang masih dibawah umur diikutsertakan sebgai pemilih, orang
berdomisili di Kecamatan Sape, berdomisili di Desa Lanta dan Melayu ikut
memberikan hak pilih di Sumi, serta sederet pelanggaran lainnya patut
dipertanyakan. “Panitia harus bertanggungjawab dan Pilkades ini harus
dibatalkan dan melaksanakan Pilkades ulang,” tuntutnya.
Hairudin mendesak agar Panitia
Pilkades Sumi memberikan jawaban paling lambat Jum’at (1/2) pukul 9.00 wita
(hari ini,red) karena sesuai peraturan para calon diberikan hak mengajukan
keberatan selama 3 x24 jam. “Sebelum terjadi masa kadaluwarsa kami harus
segera menyampaikan keberatan. Apabila panitia tak bias menjawab, kami kami
tidak bertanggungjawab jia terjadi sesuatu,” ancam Hairudin.
Ketua panitia Pilkades, Zainudin
mengatakan, terkait adanya tuntutan tersebut pihaknya akan mangadakan rapat
pleno dengan anggota panitia baru dapat memberikan jawaban. Ditegaskannya,
mereka bekerja sesuai tatib dan sesuai dengan mekanisme.”Kami akan
berupaya maksimal untuk memberikan jawaban sesuai tuntutan,” katanya.
Sementara Camat Lambu, Mustafa
H.AR M.Ap yang didampingi Sekcam Lambu Jubair mengatakan,
pemilihan Kepala Desa di Lambu khusunya di Desa Sumi berjalan aman,
tertib dan lancer. Bahkan, usai perhitungan suara para calon kades saling peluk
sehingga betul-betul berjalan aman tanpa adanya protes dari pihak
manapun.
Menyoal
adanya tuntutan dari tim sukses calon nomor urut dua tersebut, camat mengaku di
luar dugaan pihaknya dan sebagai pemerintah kecamatan tidak bisa mengintervensi
kinerja panitia penyelenggara. (war)