Dompu,
(SM).- Polisi Pamong Praja (PolPP)
Kabupaten Dompu tak hanya berhasil mengamankan ratusan Minuman Keras
(Miras) dalam operasi beberapa bulan terakhir. Tapi juga menyita sebanyak 39
jirigen Minyak Tanah (Mitan) bersubsidi asal Dompu yang hendak
dibawa ke Mataram untuk dijual, dengan menggunakan bus malam.
BB
Miras dan Mitan, rencananya akan dimusnahkan secara bersamaan pada
Kamis (31/1). Akan tetapi dengan pertimbangan Bupati agar
mitan tidak dimusnahkan, sehingga pada saat itu yang
dimusnahkan hanya ratusan liter Miras jenis bir bintang, arak tuban dan Miras
buatan masyarakat lokal berupa Brem.
Kepala
PolPP, Ismail MS S.Sos dalam sambutannya mengatakan, Miras dan
Mitan disita pada operasi penertiban dalam
beberapa bulan terakhir. Sebab salah satu tupoksi PolPP yakni
mengamankan Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda nomor 3 tahun 2006
tentang larangan memiliki, mengkonsumsi, menjual dan menyebarkan
Miras serta misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk mewujudkan
masyarakat Dompu yang relegius.
Personil
PolPP berupaya keras memberantasa Miras di semua tempat,
kendati dalam melaksanakan kegiatan itu,
pihaknya dihadapkan dengan ketersediaan dana yang
sangat minim. ‘’Walaupun dana kurang, kami tetap bersemangat melakukan operasi
penertiban Miras,’’ujarnya.
Sementara
itu, Bupati Dompu mengatakan, PolPP harus terus berupaya untuk memberantas
Miras. Sebab Miras merupakan salah satu pemicu berbagai tindakan
kriminal. ‘’Pemusnahan Miras bukanlah akhir,
tetapi pemerintah daerah akan terus berupaya untuk membebeaskan
Kabupaten ini dari Miras,’’katanya.
Sementara terkait
BB Mitan, Bupati menyarankan agar tidak
dimusnahkan. Apalagi bahan bakar
itu bukan termasuk kategori minuman
keras. Sedangkan dari asas manfaatnya cukup besar. Masih
banyak masyarakat miskin yang membutuhkan Mitan itu.
Pemerintah memiliki
dasar hukum untuk melelang Mitan sitaan ini. Karena demikian pihaknya tidak
ingin mengambil resiko terkait masalah ini. Meski demikian, Bupati
mengaku akan mengajak unsure forum koordinasi pimpinan daerah guna
mempelajari dasar hukum sehingga menjadi dasar dalam membuat kebijakan
pemanfaatan Mitan bersubsidi yang disita PolPP. (dym)