Dompu, (SM).- Sedikitnya 24 orang Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabupaten
Dompu dilantik Kamis (31/9) di gedung PKK Kabupaten Dompu oleh
Ketua Panwas Kabupaten Drs.Arifuddin. Nampak hadir Bupati Dompu
Drs.H.Bambang M.Yasin, Ir. Syamsuddin Divisi SDM Bawaslu Provinsi NTB
serta sejumlah pejabat lingkup Pemda setempat.
Ketua
Panwaslu Kabupaten Drs, Arifuddin dalam sambutannya
mengatakan, dengan dilakukan pelantikan bertanda
telah melekat tugas dan tanggung jawab Panwascam dalam melaksanakan
pengawasan Pemilu terutama Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) NTB yang akan
berlangsung dalam beberapa Bulan lagi.
Setelah
pelantikan ini, Syamsuddin menyarankan kepada para
pengurus Panwascam di delapan kecamatan agar segera
menentukan sekretariat serta mengangkat Sekretaris
Panwascam. Terlebih lagi juga mengangkat petugas lapangan di masing
– masing desa. Ia juga mengingatkan supaya
Panwaslu dapat melaksanakan tugas secara obyektif, independen da
profesional yang mengacu pada ketentuan perundang – undangan yang
berlaku.
Sementara
Divisi SDM
Ir.Syamsuddin mengatakan, penyelenggaraan Pemilu
yang berkualitas sangat diharapkan dalam era
demokrasi dewasa ini. Untuk itu, Presiden bersama DPR RI telah
melahirkan undang – undang nomor 15 tahun 2011 tentang
penyelenggaraan Pemilu yang dirasakan sangat
memberikan perubahan terhadap tatanan demokrasi serta perpolitikan
di Indonesia.
Syamsuddin
menambahkan, dalam pelaksanaan Pemilu sangat dibutuhkan dukungan dan peran
serta semua pihak untuk menudukung
kelancaran dan meminimalisir berbagai
gejolak yang tidak diiginkan. Terlebih lagi Panwaslu
harus lebih peka dan lihai dalam
melakukan pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu untuk menghindari berbagai kecolongan yang dapat menimbulkan
persoalan. ‘’Saya tidak ingin persoalan penyelenggaraan Pemilu tahun 2009 lalu
terulang lagi pada Pemilu Gubernur, Legislativ dan Pemilu Presiden,’’katanya.
Sementara
Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin menuturkan, kegiatan Pemilu
belakangan ini sering kali menimbulkan masalah diantaranya berupa
gejolak sosial politik. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai dengan prosedur.
Karena
demikian, pemerintah daerah sangat memerlukan kerja yang serius dari
Panwaslu dalam menertibkan setiap tindakan yang melanggar
pemilu ketentuan Pemilu secara tegas tanpa pandang bulu. (dym)