Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Janji Hukum Oknum PNS Konsumsi Miras

01 Februari 2013 | Jumat, Februari 01, 2013 WIB Last Updated 2013-02-02T03:51:49Z

Dompu, (SM).- Komitmen Bupati Dompu dalam  dalam mengupayakan agar Dompu bebas dari peredaran Minuman Keras (Miras) masih sangat kokoh. Malah dirinya berjanji akan  menindak tegas  oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemda Dompu yang terbukti mengkonsumsi Miras.

“Jika ada laporan masyarakat bahwa PNS mengkonsumsi Miras, apalagi sampai mabuk – mabukan, saya akan tidak tegas,’’ujarnya Kamis (31/1) usai mengikuti acara pemusnahan barang bukti (BB) Miras di Kantor PolPP.
Menurutnya, Miras adalah musuh bagi masyarakat Dompu. Karena  itu masyarakat dilarang memiliki, menjual dan mengkonsumsi barang haram tersebut sesuai dengan amanat Perda nomor 3 tahun 2006.    Bila   aturan itu dilanggar,  maka para pelaku akan mendapatkan sanksi seperti yang tertuang dalam Perda dimaksud.
Apalagi jika tindakan demikian melibatkan  oknum PNS, sudah tentu tak hanya  dijatuhi  dengan sanksi yang tertuang dalam Perda Miras. Tapi juga dikenai undang – undang pokok kepegawaian dan peraturan pemerntah tentang disiplin kepegawaian. ‘’Sekali lagi saya tegaskan, beri tahu kami siapa nama PNS yang mengkonsumsi Miras agar diproses,’’pungkasnya. (dym)
×
Berita Terbaru Update