Dompu,
(SM).- Komitmen Bupati Dompu
dalam dalam mengupayakan agar Dompu bebas dari peredaran Minuman
Keras (Miras) masih sangat kokoh. Malah dirinya berjanji
akan menindak tegas oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)
lingkup Pemda Dompu yang terbukti mengkonsumsi Miras.
“Jika
ada laporan masyarakat bahwa PNS mengkonsumsi Miras, apalagi sampai mabuk –
mabukan, saya akan tidak tegas,’’ujarnya Kamis (31/1) usai mengikuti acara
pemusnahan barang bukti (BB) Miras di Kantor PolPP.
Menurutnya,
Miras adalah musuh bagi masyarakat Dompu. Karena itu masyarakat
dilarang memiliki, menjual dan mengkonsumsi barang haram tersebut sesuai dengan
amanat Perda nomor 3 tahun
2006. Bila aturan itu dilanggar, maka
para pelaku akan mendapatkan sanksi seperti yang tertuang dalam Perda dimaksud.
Apalagi
jika tindakan demikian melibatkan oknum PNS, sudah tentu tak
hanya dijatuhi dengan sanksi yang tertuang dalam Perda
Miras. Tapi juga dikenai undang – undang pokok kepegawaian dan peraturan
pemerntah tentang disiplin kepegawaian. ‘’Sekali lagi saya tegaskan, beri tahu
kami siapa nama PNS yang mengkonsumsi Miras agar diproses,’’pungkasnya. (dym)