Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa Kembali Periksa Kades Wawonduru

18 April 2013 | Kamis, April 18, 2013 WIB Last Updated 2013-04-18T00:49:04Z


Dompu, (SM).- Kejaksaan  Negeri Dompu, Rabu (17/4) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades)  Wawonduru, Kecamatan Woja terkait kasus dugaan penggelapan   Raskin  13 tahun 2011 lalu sebanyak 6 ton lebih.

Pemeriksaan berlangsung di ruangan intel Kejaksaan oleh seoran penyidik kejaksaan, Catur Rianita D, SH. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam. Wartawan koran ini  menyaksikan langsung proses pemeriksaan berlangsung. Hanya saja, penyidik tidak mengijinkan wartawan untuk memotret  Kades yang tengah diperiksa itu.
Hingga berita ini diturukan, wartawan belum memperoleh keterangan resmi dari Kejari maupun Kasi Intel terkait perkembangan kasus setelah pemeriksaan terhadap Kades Wawonduru atas dugaan penyimpangan Raskin 13 berlangsung. Sebab pihak dimaksud tidak berada di kantornya. Sementara penyidik kejaksaan Catur Rianita yang melakukan pemeriksana  Kades dimaksud tak bersedia memberikan keterangan kepada media.
Pemerintaan sebelumnya, terkait kasus  penggelapan Raskin 13 yang diperuntukan bagi warga miskin di Desa Wawonduru ini, pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka yakni satu orang staf Desa Wawonduru dan satu orang staf gudang dolog Dompu. Sedangkan Kades Wawonduru sejauh ini masih bersetatus sebagai saksi. Kejaksaan berjanji akan terus mendalami kasus ini, hingga terungkap pelaku lain  dalam tindak kejahatan Raskin 13 sebesar  6 ton lebih. (dym)
×
Berita Terbaru Update