Dompu, (SM).- Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (17/4) kembali melakukan
pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Wawonduru, Kecamatan Woja
terkait kasus dugaan penggelapan Raskin 13 tahun 2011 lalu
sebanyak 6 ton lebih.
Pemeriksaan berlangsung di ruangan
intel Kejaksaan oleh seoran penyidik kejaksaan, Catur Rianita D, SH.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam. Wartawan koran ini
menyaksikan langsung proses pemeriksaan berlangsung. Hanya saja, penyidik tidak
mengijinkan wartawan untuk memotret Kades yang tengah diperiksa itu.
Hingga berita ini diturukan,
wartawan belum memperoleh keterangan resmi dari Kejari maupun Kasi Intel terkait
perkembangan kasus setelah pemeriksaan terhadap Kades Wawonduru atas dugaan
penyimpangan Raskin 13 berlangsung. Sebab pihak dimaksud tidak berada di
kantornya. Sementara penyidik kejaksaan Catur Rianita yang melakukan
pemeriksana Kades dimaksud tak bersedia memberikan keterangan kepada
media.
Pemerintaan sebelumnya, terkait
kasus penggelapan Raskin 13 yang diperuntukan bagi warga miskin di Desa
Wawonduru ini, pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka yakni satu
orang staf Desa Wawonduru dan satu orang staf gudang dolog Dompu. Sedangkan
Kades Wawonduru sejauh ini masih bersetatus sebagai saksi. Kejaksaan berjanji
akan terus mendalami kasus ini, hingga terungkap pelaku lain dalam tindak
kejahatan Raskin 13 sebesar 6 ton lebih. (dym)