Bima, (SM).- Hingga kini pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB)
kasus kepemilikan 1512 botol Minuman Keras (Miras) jenis anggur kolesom dengan
tersangka Wahyuddin Yakup alias Cane dan Jhon Singko belum juga dilakukan
penyidik Polres Bima.
Padahal, berkas perkara tersebut telah
dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan surat pemberitahuan P-21 sejak
sebulan lalu. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Raba Bima berencana akan mengirim
tagihan alias surat P-21 A pada penyidik Polisi.“Dalam waktu dekat ini kita
akan kirim P-21 A pada penyidik Polisi,” janji Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba
Bima, Hasan Basri pada wartawan.
Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri
Mataram itu mengaku telah menunjuk Jaksa untuk menuntaskan kasus itu. Kata dia,
kewajiban penyidik Polisi untuk melimpahkan pada Kejaksaan tersangka maupun BB
setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. “Kita punya mekanisme, kalau sebulan
belum ada tindaklanjut, kita ada namanya P-21 A,” ujarnya.
Kewajiban Kejaksaan, kata dia,
menagih pada penyidik Polisi jika pelimpahan tersangka dan BB belum dilakukan
penyidik. “Surat tagihan itu nanti, selain tembusan ke Polres Bima, kita
tembuskan juga pada Polda NTB,” jelasnya.
Hasan mengakui dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur secara implicit batas
waktu pelimpahan tersangka dan BB oleh penyidik Polri pada Kejaksaan. Dalam
KUHAP, hanya diamanatkan segera ditindaklanjuti. Akan tetapi, tegas Hasan,
sudah ada kesepakatan antara MA, Kejaksaan dan Polri mengenai mekanisme
penagihan perkara yang mandek dilakukan tahap II. “Inti kesepakatan itu, kalau
sebulan belum ditindaklanjuti kita akan kirim P-21 A,” terangnya. (SM.06)