Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan akan Kirim Tagihan Kasus Miras

27 September 2012 | Kamis, September 27, 2012 WIB Last Updated 2012-09-27T06:49:17Z
Bima, (SM).- Hingga kini pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus kepemilikan 1512 botol Minuman Keras (Miras) jenis anggur kolesom dengan tersangka Wahyuddin Yakup alias Cane dan Jhon Singko belum juga dilakukan penyidik Polres Bima.
Padahal, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan surat pemberitahuan P-21 sejak sebulan lalu. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Raba Bima berencana akan mengirim tagihan alias surat P-21 A pada penyidik Polisi.“Dalam waktu dekat ini kita akan kirim P-21 A pada penyidik Polisi,” janji Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri pada wartawan.
Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Mataram itu mengaku telah menunjuk Jaksa untuk menuntaskan kasus itu. Kata dia, kewajiban penyidik Polisi untuk melimpahkan pada Kejaksaan tersangka maupun BB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. “Kita punya mekanisme, kalau sebulan belum ada tindaklanjut, kita ada namanya P-21 A,” ujarnya.
Kewajiban Kejaksaan, kata dia, menagih pada penyidik Polisi jika pelimpahan tersangka dan BB belum dilakukan penyidik. “Surat tagihan itu nanti, selain tembusan ke Polres Bima, kita tembuskan juga pada Polda NTB,” jelasnya.
Hasan mengakui dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur secara implicit batas waktu pelimpahan tersangka dan BB oleh penyidik Polri pada Kejaksaan. Dalam KUHAP, hanya diamanatkan segera ditindaklanjuti. Akan tetapi, tegas Hasan, sudah ada kesepakatan antara MA, Kejaksaan dan Polri mengenai mekanisme penagihan perkara yang mandek dilakukan tahap II. “Inti kesepakatan itu, kalau sebulan belum ditindaklanjuti kita akan kirim P-21 A,” terangnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update