Bima, (SM).- Tiga pemuda tanggung yang ditengarai
melakukan pencurian ternak, masing-masing Whyd, asal
Desa Monta serta Irw dan Slh asal
Desa Rade
Kecamatan Madapangga nyaris dihakimi massa.
Ketiganya tertangkap saat mencuri seekor sapi.
Pelaku Curnak tersebut selamat dari
amukan massa setelah diamankan pihak Kepolisian Sektor
(Polsek) Bolo yang cepat turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kapolsek Bolo, AKP. Burhanuddin, pada wartawan membenarkan Rabu dini hari lalu
ketiga orang
yang diduga pelaku Curnak tersebut nyaris dihakimi massa saat membawa seekor
sapi di lokasi So Lareo Desa Tambe Kecamatan Bolo.
Berdasarakan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) sesaat setelah dilakukan pengamanan dari amukan massa, ketiga pelaku
mengaku mengambil seekor sapi di salah
satu kandang yang
berlokasi di Desa Bolo Kecamatan Madapangga.
Namun saat
ketiganya menggiring seekor sapi, ternyata dilihat
sejumlah warga.
Dikatakannya, karena dalam BAP ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya,
pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang telah dititipkan di sel tahanan Polres Bima. Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku
di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (pul)