Kota Bima, (SM).- Terjawab sudah alasan komite SDN 07 Kota Bima tidak
melakukan renovasi sekolah yang berbuntut aksi mogok beberapa waktu lalu.
Rupanya, Kepala Sekolah setempat disinyalir berutang pada pihak ketiga,
sehingga pekerjaan bagian atap tidak dilanjutkan oleh komite atau pihak ketiga.
Kabar yang terhembus, Kepala SDN 07 Kota Bima, H.Muchdar berutang Rp23
juta.
Parlan yang dikonfirmasi di
ruang Bagian Humas Pemkot Bima mengaku, utang H.Muchdar,
S.Pd selaku kepala SDN 7 Kota Bima kepada pihaknya sebesar Rp23 juta.
Piutang tersebut terjadi saat pembangunan dua lokal kelas sekolah setempat
melalui dana DAK tahun 2009. Utang itu juga tersebutkan dalam MoU yang
ditandatangani pihaknya. “Surat pernyataan itu isinya Kasek membayar utang
kepada pihak ketiga. Namun sampai hari ini Kasek enggan membayarnya,” beber
Parlan.
Sebagai bentuk tanggung jawab mereka
selaku pihak ketiga, pembangunan kembali dua lokal yang belum
diselesaikan itu dipastikan akan dilakukan kembali dalam waktu yang tidak
terlalu lama. Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya telah memasang reng dan
tinggal pemasangan genteng setelah barangnya tiba di Bima.
Terkait permasahan utang
piutang itu, kepala Sekolah Dasar Negeri 07 Kota Bima, H.Muchdar,
Spd yang dikonfirmasi membantah memiliki utang pada pihak
ketiga atau Parlan senilai Rp23 juta. “Jika ada uang Parlan kemungkinan
dengan pemerintah kota bima dan meminta wartawan untuk konfirmasi
Walikota. (edo)