Bima, (SM).- Diduga menerlantarkan istri dengan melakukan
perselingkuhan dan talak sepihak, Jnd, Pegawai Negeri Sipil Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima dilapor istrinya,
Nurhaedah, A.Ma, warga desa Leu Kecamatan Belo ke Bupati Bima melalui
Kepala BKD Kabupaten Bima.
Dalam laporan tertulisnya di Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, selain melaporkan suaminya,
Nurhaidah juga melaporkan Sr Why, guru PNS SDN 1 Kombo Kecamatan Wawo yang
mengaku sebagai istri nikah bawah tangan Jnd berdasarkan
pengakuan kedua belah pihak diperkuat pengakuan Hj Fatimah Abdullah, Ibu
Jnd.
Nurhaedah melaporkan, telah terjadi
pelanggaran hukum Peraturan dan Perundangan-Undangan yang dilakukan Jnd dan Sri
Why atas dirinya. Jnd melakukan tindakan melawan hukum dengan menerlantarkan
istri dan melakukan nikah siri dengan wanita lain. Salin itu, Jnd
melakukan talak sepihak tanpa alasan pada istrinya yang sedang hamil 3 bulan
dan diduga melakukan penipuan dalam bentuk pernikahan terkait statusnya sebagai
PNS seperti Undang-undang pernikahan No 1 tahun 1974.
Dalam laporan itu pula telah terjadi
pelanggaran hukum dalam hal ini mencerminkan rencana jahat dari Hj Fatmah
Abdullah yang menyuruh menggugurkan kandungan Nurhaidah. Hal ini terkait pasal
aborsi KUHP dan Undang-undang perlindungan anak dan perempuan .
Terkait laporan Nurhaidah,
Sekertaris BKD Kabupaten Bima, Drs Agus Salim yang dikonfirmasi di ruang
kerjanya, membenarkan laporan itu dan pihaknya akan memanggil Jnd
pada Sabtu (20/4) untuk dimintai keterangan terkait laporan dimaksud. “Jika
memang benar kasus itu, kami akan lanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Bima
untuk diperoses lebih lanjut.
Sementara itu Jnd yang
dikofirmasi wartawan di kantornya beberapa kali, tidak ada di
tempat. (edo)