Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Suami Nikah Siri, Istri Lapor Bupati

18 April 2013 | Kamis, April 18, 2013 WIB Last Updated 2013-04-18T00:57:06Z


Bima, (SM).- Diduga menerlantarkan istri dengan melakukan perselingkuhan dan talak sepihak, Jnd, Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima dilapor istrinya, Nurhaedah, A.Ma, warga desa Leu Kecamatan Belo ke Bupati Bima melalui Kepala BKD Kabupaten Bima.

Dalam laporan tertulisnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, selain melaporkan suaminya, Nurhaidah juga melaporkan Sr Why, guru PNS SDN 1 Kombo Kecamatan Wawo yang mengaku sebagai istri nikah bawah tangan Jnd berdasarkan pengakuan  kedua belah pihak diperkuat pengakuan Hj Fatimah Abdullah, Ibu Jnd.  
Nurhaedah melaporkan, telah terjadi pelanggaran hukum Peraturan dan Perundangan-Undangan yang dilakukan Jnd dan Sri Why atas dirinya. Jnd melakukan tindakan melawan hukum dengan menerlantarkan istri dan melakukan nikah siri dengan wanita lain. Salin itu, Jnd melakukan talak sepihak tanpa alasan pada istrinya yang sedang hamil 3 bulan dan diduga melakukan penipuan dalam bentuk pernikahan terkait statusnya sebagai PNS seperti Undang-undang  pernikahan No 1 tahun 1974.
Dalam laporan itu pula telah terjadi pelanggaran hukum dalam hal ini mencerminkan rencana jahat dari Hj Fatmah Abdullah yang menyuruh menggugurkan kandungan Nurhaidah. Hal ini terkait pasal aborsi KUHP dan Undang-undang perlindungan anak dan perempuan .
Terkait laporan Nurhaidah, Sekertaris  BKD Kabupaten Bima, Drs Agus Salim yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan laporan itu dan pihaknya akan memanggil  Jnd pada Sabtu (20/4) untuk dimintai keterangan terkait laporan dimaksud. “Jika memang benar kasus itu, kami akan lanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Bima untuk diperoses lebih lanjut.
Sementara  itu Jnd yang dikofirmasi wartawan di   kantornya beberapa  kali, tidak ada di tempat. (edo)  
×
Berita Terbaru Update