Bima,(SM).- Memasuki bulan Maret 2013 atau terhitung
tiga bulan terakhir sudah ratusan kasus perceraian yang masuk dan ditangani di
meja Pengadilan Agama Bima. Ratusan Kasus perceraian tersebut termasuk sisa
kasus yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Pengadilan Agama Bima melalui Plt
Panitera Muda Hukum, Mahfud SH, Selasa kemarin diruang kerjanya pada wartawan
menjelaskan, untuk tahun 2012 jumlah kasus yang masuk dimeja mereka sebanyak
1461 kasus percerarian. Yang diterselesaikan hingga Desember tahun yang sama
sebanyak 1407 kasus atau tersisa sebanyak 54 kasus yang dilanjutkan
penanganannya pada tahun ini (2013).
Untuk tahun 2013 jelasnya, pada
bulan Januari kasus yang mesti diselesaikan dan yang diterima pihaknya
sebanyak 143 kasus dan yang terselesaikan sebanyak 154 kasus perceraian.
Sementara pada bulan Februari kasus perceraian yang diterima termasuk sisa
kasus pada bulan sebelumnya sebanyak 102 kasus dan yang diselesaikan sebanyak
110 kasus serta pada bulan ini sudah ada 5 kasus perceraian yaang
terregistrasi.
Beberapa poin penyebab adanya gugatan
cerai yang diterima pihaknya sebagaimana alasan para penggugat, jelas Mahfud,
mulai dari alasan tidak adanya tanggung jawab dari pasangan yng digugat (suami)
selama hidup berumah tangga. Alasan berikutnya yakni masalah ekonomi dalam
rumah tangga yang membuat seseorang menggugat cerai pasangannya. Alasan
cemburu, krisis akhlak dan gangguan pihak ketiga serta banyak hal penyebab
perceraian lainnya juga menjadi alasan penggugat menunutut perceraian.
Pihaknya selalu memulai saran dan solusi
kekeluargaan yang harus ditempuh lebih awal para pasangan yang menggugat cerai.
Hal itu dimaksudkan agar perceraian di meja hakim Pengadilan Agama, bukanlah
satu-satunya jalan yang mesti ditempuh pasangan. Pihaknya lebih mendahulukan
penanganan secara persuasif dan kekeluragaan ketimbang langsung mengacarakan
atau menyidangkan setiap kasus perceraian. (ris)