Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hingga Maret, Ratusan Kasus Cerai Ditangani PA

06 Maret 2013 | Rabu, Maret 06, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T02:03:13Z

Bima,(SM).- Memasuki bulan Maret 2013 atau terhitung tiga bulan terakhir sudah ratusan kasus perceraian yang masuk dan ditangani di meja Pengadilan Agama Bima. Ratusan Kasus perceraian tersebut termasuk sisa kasus yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Pengadilan Agama Bima melalui Plt Panitera Muda Hukum, Mahfud SH, Selasa kemarin diruang kerjanya pada wartawan menjelaskan, untuk tahun 2012 jumlah kasus yang masuk dimeja mereka sebanyak 1461 kasus percerarian. Yang diterselesaikan hingga Desember tahun yang sama sebanyak 1407 kasus atau tersisa sebanyak 54 kasus yang dilanjutkan penanganannya pada tahun ini (2013).
Untuk tahun 2013 jelasnya, pada bulan  Januari kasus yang mesti diselesaikan dan yang diterima pihaknya sebanyak 143 kasus dan yang terselesaikan sebanyak 154 kasus perceraian. Sementara pada bulan Februari kasus perceraian yang diterima termasuk sisa kasus pada bulan sebelumnya sebanyak 102 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 110 kasus serta pada bulan ini sudah ada 5 kasus perceraian yaang terregistrasi.
Beberapa poin penyebab adanya gugatan cerai yang diterima pihaknya sebagaimana alasan para penggugat, jelas Mahfud, mulai dari alasan tidak adanya tanggung jawab dari pasangan yng digugat (suami) selama hidup berumah tangga. Alasan berikutnya yakni masalah ekonomi dalam rumah tangga yang membuat seseorang menggugat cerai pasangannya. Alasan cemburu, krisis akhlak dan gangguan pihak ketiga serta banyak hal penyebab perceraian lainnya juga menjadi alasan penggugat menunutut perceraian.
Pihaknya selalu memulai saran dan solusi kekeluargaan yang harus ditempuh lebih awal para pasangan yang menggugat cerai. Hal itu dimaksudkan agar perceraian di meja hakim Pengadilan Agama, bukanlah satu-satunya jalan yang mesti ditempuh pasangan. Pihaknya lebih mendahulukan penanganan secara persuasif dan kekeluragaan ketimbang langsung mengacarakan atau menyidangkan setiap kasus perceraian. (ris)      
×
Berita Terbaru Update