Dompu, (SM).- Unit
Pelaksana Kegiatan (UPK) program bedah rumah tak layak huni Desa Sori Sakolo
Kecamatan Dompu, yang bersumber dari dana APBD Provinsi tahun anggaran 2012
yang dikerjakan 2013 atau dibawa kendali BPMPD Dompu, diduga melakukan pungutan
liar (Pungli) masing – masing Rp500 ribu kepada 22 KK penerima bantuan
dari total 25 penerima yang dikucurkan pada wilayah tersebut.
Ketua BPD Sori Sakolo A.Majid H.Ahmad yang ditemui di
kediamannya Rabu (06/3) menuturkan, tiga orang pengurus UPK yakni Samsuddin
selaku ketua, Mustamin Yusuf Sekretaris dan Habib Ibrahim bendahara.
Dia menuturkan, total penerima bedah rumah tak layak huni
dari BPMPD sebanyak 25 orang x 5 juta/kk. Tiga orang diantara penerima bantuan
program tersebut yaitu pengurus UPK. ‘’Kami mendapat laporan 22 KK
ditarik masing – masing 500 ribu sehingga total uang yang terkumpul dari hasil
perbuatan itu sebanyak Rp11 juta,’’terangnya.
Dugaan Pungli ini terungkap atas pengakuan Ketua UPK,
lantaran uang Rp11 juta yang dipegang oleh bendaha telah lenyap tanpa
sepengatahuan dirinya. ‘’ Ketua UPK melaporkan pada saya tentang uang
itu,’’katanya.
Karena tindakan pengurus UPK dinilai telah menyalahi
prosedur dan mekanisme program, sehingga dia berinisiatif melakukan
klarifikasi dengan bendaha di rumah dirinya. “Rapat klarifikasi jam 9 pagi di
rumah saya. Yang saksikan ada beberapa orang, mulai dari ketua RT, ada Ababakar
Ahmad selaku tokoh masyarakat serta beberapa orang lainnya,” jelasnya.
Saat itu, tambah A.Majid, bendahara UPK Habib Ibrahim
merincikan tentang peruntukan dana Rp11 juta diantaranya ia menyerahkan
kepada Kepala Desa total 6 juta selama dua kali yakni pertama 3 juta biaya
administrasi desa dan penyerahan kedua 3 juta dengan dalih untuk diserahkan
kepada Kepala BPMPD. Lanjutnya, dia menyerahkan lagi ke Sekretaris UPK 700
ribu, Kaur Desa 600 ribu, biaya sewa motor pribadi bendahara Rp 2 juta, kemudian
diberikan kepada seorang wanita yang tak dijelaskan identitasnya Rp 300 ribu
dan sisahnya di gunakan untuk biaya lain – lain.
Mendengar penjelaskan tersebut, Ketua UPK langsung
menyanggahnya. Menurut dia, uang sewa motor bahkan sampai biaya administrasi
yang menyangkut pelaksanaan program bedah rumah tak layak huni di Desa Sori
Sakolo telah ditanggulangi dengan dana swadaya masyarakat yang ditari
dengan kisaran Rp 100 ribu – 150 ribu per rumah saat nama penerima bantuan
diusulkan. ‘’Waktu itu Ketua UPK langsung membantah keterangan bendahara.
Karena peruntukannya tidak sesuai kondisi riil dilapangan,’’tegasnya.
Tak lama kemudian, Kades Sori Sakolo bertandang
kerumahnya disaat rapat klarifikasi masih berjalan. A. Majid memanfaatkan
momen tersebut untuk mengkonfrontirkan dengan Kades terkait pengakuan bendahara
yang tidak lain anak kandung si Kades bahwa orang nomor satu di desa setempat
ikut menerima aliran dana hasil pungli dimaksud. ‘’Yang Rp3 juta
untuk biaya administrasi desa di akui sama Pak Kades. Sedangkan saat ditanya
soal uang Rp3 juta lagi untuk Kepala BPMPD dia (Kades) hanya diam
saja,’’tuturnya.
Terkait masalah ini, BPD besama Kades Sori Sakolo membuat
perjanjian untuk melakukan klarifikasi kembali di tingkat desa dengan
menghadirkan tiga orang pengurus bedah rumah. Namun upaya itu gagal
dilaksanakan, karena Kades jutru tidak proaktif untuk menindaklanjuti
kesepakatan tersebut. ‘’Upaya persuasive tidak bisa menyelesaikan masalah ini,
kami selaku BPD akan mengambil sikap tegas,’’tandasnya.
Di tempat terpisah Kades Sori Sakolo yang dikonfirmasi
membantah segala tudingan bendahara UPK dan Ketua BPD. Malah dia menantang
pihak – pihak yang mencemarkan nama baiknya untuk menempuh jalur hukum. ‘’Saya
tidak pernah menerima uang dari bendahara UPK dan saya tidak pernah mengaku di
hadapan Ketua BPD menerima uang. Mereka semua bohong,’’tegasnya.
Katanya, bila dirinya menerima uang sebesar Rp 6 juta dari
bendahara. Ia minta bendahara UPK agar menunjukan buktinya baik berupa kwitansi
atau sejenisnya. ‘’Sekali lagi silahkan laporkan saya ke polisi, jaksa atau
pengadilan, saya akan ikut. Kalau menempuh jalur hukum kan harus punya bukti, saya terima
uang,’’entengnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Koran ini belum
berhasil menemui Kepala BPMPD Dompu. (dym)