Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Saksi Video ‘Jatibaru Membara’ Diperiksa Polisi

07 Maret 2013 | Kamis, Maret 07, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T01:42:35Z

Kota Bima, (SM).- Memperjelas penyelidikan kasus penyebaran video mesum oknum polisi MR (22) dan RR (20), Rabu (6/3) polisi memeriksa salah satu saksi, warga Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota Kota Bima.

Siapa saksi yang diperiksa, Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK masih enggan menyampaikannya. Namun menurut Kumbul, pemeriksaan saksi yang dilakukan guna memperdalam proses penyelidikan kasus tersebarnya video mesum tersebut.
Kemudian apa yang menjadi agenda pemeriksaan terhadap saksi, Kata Kumbul, agendanya masih  masalah penyebaran video. Dari pengetahuan saksi dimana dibuat, kapan dan siapa serta bagaimana penyeberannya. ”Kita tanyakan masalah tersebarnya video itu saja,”ujarnya.
Lanjut Kumbul, karena keterangan para pemeran video mesum lokasi pembuatan video di salah rumah kost di Desa Panda, jadinya  pihaknya kata Kumbul, hanya memproses kasus penyebaran video, mengenai pembuatan video dan apa saksi kepada oknum polisi yang diduga sebagai pemeran video adalah kewengan Polres Bima, karena lokasi kejadian pembuatan diwilayah Hukum Polres Bima.
Dilansir koran ini sebelumnya, polisi menjerat kedua pemeran video dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi sudah menggelar pemeriksaan terhadap kedua pemeran video.
Mengenai status pemeran video telah menikah sebelumnya, Kumbul tidak mau tahu dengan status keduanya telah menikah, yang utama adalah telah terjadi pelanggaran hukum wajib untuk diproses hukum. (dd)
×
Berita Terbaru Update