Kota Bima, (SM).- Memperjelas penyelidikan kasus penyebaran
video mesum oknum polisi MR (22) dan RR (20), Rabu (6/3) polisi memeriksa salah
satu saksi, warga Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota Kota
Bima.
Siapa saksi yang diperiksa, Kapolres
Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK masih enggan menyampaikannya. Namun
menurut Kumbul, pemeriksaan saksi yang dilakukan guna memperdalam proses
penyelidikan kasus tersebarnya video mesum tersebut.
Kemudian apa yang menjadi agenda
pemeriksaan terhadap saksi, Kata Kumbul, agendanya masih masalah
penyebaran video. Dari pengetahuan saksi dimana dibuat, kapan dan siapa serta
bagaimana penyeberannya. ”Kita tanyakan masalah tersebarnya video itu
saja,”ujarnya.
Lanjut Kumbul, karena keterangan para
pemeran video mesum lokasi pembuatan video di salah rumah kost di Desa Panda,
jadinya pihaknya kata Kumbul, hanya memproses kasus penyebaran video,
mengenai pembuatan video dan apa saksi kepada oknum polisi yang diduga sebagai pemeran
video adalah kewengan Polres Bima, karena lokasi kejadian pembuatan diwilayah
Hukum Polres Bima.
Dilansir koran ini sebelumnya, polisi
menjerat kedua pemeran video dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang
Pornografi dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi sudah menggelar
pemeriksaan terhadap kedua pemeran video.
Mengenai status pemeran video telah
menikah sebelumnya, Kumbul tidak mau tahu dengan status keduanya telah menikah,
yang utama adalah telah terjadi pelanggaran hukum wajib untuk diproses hukum. (dd)