Kota Bima, (SM).- Pelaku pelecehan seksual siswi SD asal
Kelurahan Kolo, Ms (19) ditetapkan jadi tersangka. Pelaku kini resmi
menjadi tahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Seperti dilansir koran ini edisi, Rabu
(6/3), pelaku yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswa SD oleh warga
Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, bahkan sempat akan dihakimi
warga,untungnya kemudian berhasil diamankan oleh petugas Linmas dan Polisi ke
kantor Kelurahan.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, Sik
dikonfirmasi mengatakan, pelaku kini resmi ditahan dan jadi tersangka,
berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sebelumnya memanggil tiga siswi SD juga
merupakan tetangganya yang saat itu bersekolah.
Pelaku kemudian mengiming-imingi korban
dengan dibelikan salome, saat itulah kemudian pelaku memasukan tangannya
kedalam kemaluan korban kemudian berbuat tidak senonoh kepada korban. Dari
keterangannya kejadian dilakukan pada Tanggal 3 Maret 2013.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 pasal 81 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15
tahun. Karena pelaku diduga melakukan bujuk rayu kemudian melakukan pelecehan
seksual terhadap anak masih dibawah umur. (dd)