Dompu,
(SM).- Nampaknya para
pembeli harus lebih hati – hati dan jangan mudah terkecoh
karena segarnya ikan yang dijual di pasaran. Sebab, diantara ikan – ikan
itu terindikasi mengandung bahan pengawet jenis formalin.
Isu
pengawetan ikan menggunakan formalin memang menjadi perbincangan yang cukup
hangat di berbagai pihak belakangan ini. Apalagi setelah Dinas Kesehatan
(Dikes) Dompu mengumukan hasil uji sample terhadap ikan segar yang
dilakukan beberapa waktu lalu ternyata positif atau terbukti mengandung
formalin.
Kabid
Yankes Dikes Dompu, Maman SKM yang dihubungi membenarkan bahwa
belum lama ini pihaknya menguji sample ikan segar jenis (ciro) asal Bima yang
baru di turunkan dari sebuah mobil dan hendak dijual di pasar Dompu.
‘’Ikan yang kami ambil kemudian dilakukan pengujian kadar formalin dengan
menggunakan alat yang diberikan pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (B-POM)
Mataram pada acara HKN kemarin. Hasilnya positif mengandung
formalin,’’tegasnya.
Dikes
terpanggil melakukan uji formalin pada ikan, soalnya belakangan
ini banyak laporan masyarakat yang mengkongsumsi ikan segar yang
mengeluhkan pusing, mual dan muntah. Terkait temuan tersebut, pihaknya
berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) untuk
mengambil sample ikan baik di pasaran maupun di wilayah pesisir
seperti di Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat.
Di
tempat terpisah, Kabid Pengolahan Hasil Tangkap Dislutkan, Ir.Abdul Rajak dan
sejumlah rekan kerjanya Senin (21/1) mengambil sample ikan segar dari
masing – masing pedagang ikan di pasar Dompu. ‘’Ikan – ikan ini
akan kami uji ke BPOM apakah mengandung formalin atau tidak.
Walaupun kemarin Dikes Dompu sudah melakukan menguji dan hasilnya positif
mengandung formalin. Tapi kami dua instansi ini sepakat untuk memperkuat data
itu ke B-POM,’’tegasnya.
Disamping
itu, para pedang juga diberikan selebaran yang memuat larangan menjual,
dan mengkonsumsi barang yang mengandung formalin. Karena disamping melanggar
ketentuan perundang– undangan, juga bahan formalin sangat berbahaya bagi
kesehatan manusia.
Dia
menegaskan, berdasarkan hasil infestigasi yang dilakukan pihaknya, ikan yang
mengandung formalin seperti temuan Dikes Dompu, memang berasal dari Rompong
Bima. Modus penjualannya, ikan itu dari Bima kemudian dibawa ke Desa Soro
Kecamatan Kempo, supaya terkesan ikan – ikan dimaksud berasal dari laut Kempo.
Setelahnya dibawa lagi ke pasar Dompu untuk dijual ke para pengecer.
Lebih
jauhnya, jika dalam uji sample kali ini ditemukan ikan yang dijual
mengandung formalin, maka pihaknya mulai dengan langkah persuasive atau
pembinaan. Tapi jika masih saja terjadi hal yang sama. ‘’Kasus ini bisa
saja kami giring ke rana hukum,’’tandas A.Rajak (dym)