Dompu, (SM).- Maraknya
kasus ilegaloging di wilayah Kabupaten Dompu belakangan ini,
membuat Dinas Kehutanan Dompu harus memutar otak guna meminimalisir
kejadian pencurian kayu hutan tersebut.
Sekretaris Dinas
Kehutanan, Abdurrahman H. Bidin yang saat ini sebagai pelaksana tugas PLT
Kadishut mengatakan, pihaknya tengah melakukan berbagai terobosan untuk menekan
kasus ilegaloging yang merusak kawasan hutan di beberapa wilayah di Kabupaten
Dompu.
Bentuk penganangan terhadap
kasus tersebut diantaranya dengan melakukan operasi pengawasan secara
rutin pada kawasan hutan yang rawan ilegalonging. Disamping itu pihaknya
menempatkan informen yang membantu memberikan informasi penting yang berkaitan
dengan kasus ilegaloging dan perambahan hutan.
Bahkan, pihaknya
menempatkan tenaga Polisi Kehuutanan (Polhut) untuk berjaga secara bergilir di
titik – titik rawan, seperti di wilayah Kesi, Kecamatan Kempo. Disamping itu,
langkah lain yang akan dilakukan pihaknya untuk mengeliminir kasus
ilegaloging yakni memberikan pembinaan terhadap para kepala desa (Kades). Dalam
ketentuan Permenhut nomor 30 tahun 2012 tentang piñata usahaan hasil
hutanan yang berasal dari hutan hak, memberikan kewenangan kepada Kades untuk
mengeluarkan surat ijin penebangan kayu.
Namun dengan kewenangan
yang ada, oknum Kades ada yang memanfaatkan untuk melakukan kejahatan
dengan cara memanipulasi asal – usul kayu. Misalnya kayu yang berasal dari
hutan, kemudian dibuatkan surat – suratnya sehingga asal kayu tersebut menjadi
kayu tanah milik.
“Kasus seperti ini pernah
terjadi di Desa Nanga tumpu. Dimana oknum Kades setempat sudah ditahan di polda
NTB atas kasus ilegaloging. Dia memanipulasi data asal usul kayu
nonokling dalam hutan reboisasi menjadi asalnya di tanah milik warga.
Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik kepolisian dan kehutanan
Provinsi. Ternyata tidak ada kayu sonokling dalam hutan warga
dimaksud,’’terang Abdurrahman.
Selain kades yang dibina,
pihaknya pun ingin melakukan hal yang sama terhadap para pengusaha yang
mendapatkan ijin penampungan kayu (IPK) yang tersebar di wilayah Kabupaten
Dompu. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Lebih jauh
dirinya berharap, upaya tersebut bisa memberikan output yang positif
terhadap daerah ini, sehingga kasus ilegaloging dan perambahan
hutanan lainnya semakin kecil. Terlebih lagi, masyarakat Dompu pada
umumnya lebih sadar hukum yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan. (dym)