Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Upaya Meminimalisir Ilegaloging, Kades dan PIPK Bakal Dibina

19 Agustus 2013 | Senin, Agustus 19, 2013 WIB Last Updated 2013-08-19T15:11:26Z

Dompu, (SM).- Maraknya kasus ilegaloging   di wilayah Kabupaten Dompu  belakangan ini, membuat Dinas Kehutanan Dompu  harus memutar otak guna meminimalisir kejadian pencurian kayu hutan tersebut.
Sekretaris  Dinas Kehutanan, Abdurrahman  H. Bidin yang saat ini sebagai pelaksana tugas PLT Kadishut mengatakan, pihaknya tengah melakukan berbagai terobosan untuk menekan kasus ilegaloging yang merusak kawasan hutan di beberapa wilayah di Kabupaten Dompu.

Bentuk penganangan terhadap kasus tersebut diantaranya  dengan melakukan operasi pengawasan secara rutin pada kawasan hutan yang rawan  ilegalonging. Disamping itu pihaknya menempatkan informen yang membantu memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kasus ilegaloging dan perambahan hutan.
Bahkan, pihaknya menempatkan tenaga Polisi Kehuutanan (Polhut) untuk berjaga secara bergilir di titik – titik rawan, seperti di wilayah Kesi, Kecamatan Kempo. Disamping itu, langkah lain yang akan dilakukan pihaknya  untuk mengeliminir kasus ilegaloging yakni memberikan pembinaan terhadap para kepala desa (Kades). Dalam ketentuan  Permenhut nomor 30 tahun 2012 tentang piñata usahaan hasil hutanan yang berasal dari hutan hak, memberikan kewenangan kepada Kades untuk mengeluarkan surat ijin penebangan kayu.
Namun dengan kewenangan yang ada, oknum Kades  ada yang memanfaatkan untuk melakukan kejahatan dengan cara memanipulasi asal – usul kayu. Misalnya kayu yang berasal dari hutan, kemudian dibuatkan surat – suratnya sehingga asal kayu tersebut menjadi kayu tanah milik.
“Kasus seperti ini pernah terjadi di Desa Nanga tumpu. Dimana oknum Kades setempat sudah ditahan di polda NTB  atas kasus ilegaloging. Dia memanipulasi data asal usul kayu nonokling   dalam hutan reboisasi menjadi asalnya di tanah milik warga. Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik  kepolisian dan kehutanan Provinsi. Ternyata tidak ada kayu sonokling dalam hutan warga  dimaksud,’’terang Abdurrahman.
Selain kades yang dibina, pihaknya pun ingin melakukan hal yang sama terhadap para pengusaha  yang mendapatkan ijin penampungan kayu (IPK) yang tersebar di wilayah Kabupaten Dompu.  Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Lebih jauh dirinya berharap, upaya tersebut bisa memberikan output yang positif terhadap  daerah ini, sehingga  kasus ilegaloging dan perambahan hutanan lainnya semakin kecil. Terlebih lagi, masyarakat Dompu  pada umumnya  lebih sadar hukum yakni UU nomor  41 tahun 1999 tentang kehutanan. (dym)

×
Berita Terbaru Update