Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Saksi Dugaan Kasus Pemerkosaan, Diperiksa

19 Agustus 2013 | Senin, Agustus 19, 2013 WIB Last Updated 2013-08-19T15:08:20Z

Dompu, (SM).- Aparat Polres Dompu terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap JMR (16)  warga Dusun Madia, Desa Kempo yang terindikasi dilakukan Jhn (23) yang  warga setempat Sabtu (17/8).

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Dody Yudianto SH, yang dikonfirmasi Senin (19/8)
 menjelaskan, sejumlah saksi  seperti kedua orangtua korban telah dimintai keterangan,  untuk memenuhi  unsur tindak pidana  asusila tersebut. Sementara  pelaku tindak pemerkosaan  masih mendekam di  tahanan Mapolres Dompu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal  82 UU nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
Pemberitaan sebelumnya, kasus  amoral tersebut terjadi di kediaman  korban JMR. Kedua orangtua korban sempat melihat anaknya diperkosa pelaku Johansyah.  Pelaku nyaris dihakimi massa, untungnya polisi cepat tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Pelaku sempat dibawa kePolsek Kempo. Namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sehingga pelaku dipindahkan ke tahanan Mapolres Dompu. (dym)
×
Berita Terbaru Update