Dompu, (SM).- Aparat
Polres Dompu terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap JMR (16)
warga Dusun Madia, Desa Kempo yang terindikasi dilakukan Jhn (23)
yang warga setempat Sabtu (17/8).
Kasat Reskrim Polres Dompu,
Iptu Dody Yudianto SH, yang dikonfirmasi Senin (19/8)
menjelaskan, sejumlah
saksi seperti kedua orangtua korban telah dimintai keterangan,
untuk memenuhi unsur tindak pidana asusila tersebut.
Sementara pelaku tindak pemerkosaan masih mendekam di tahanan
Mapolres Dompu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal
82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
Pemberitaan sebelumnya,
kasus amoral tersebut terjadi di kediaman korban JMR. Kedua
orangtua korban sempat melihat anaknya diperkosa pelaku Johansyah. Pelaku
nyaris dihakimi massa, untungnya polisi cepat tiba di lokasi kejadian dan
mengamankan pelaku. Pelaku sempat dibawa kePolsek Kempo. Namun untuk
mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sehingga pelaku dipindahkan ke
tahanan Mapolres Dompu. (dym)