Bima, (SM).- Keterlibatan oknum
PNS dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima terus
menjadi buah bibir, bahkan ada yang terang-terangan. Namun pemerintah terkesan
cuek saja.
Saat deklarasi pasangan calon Hj Fera
Amalia-HM Natsir di lapangan Merdeka, Kota Bima, misalnya, banyak PNS eselon II
serta pejabat struktural Dinas Dikpora Kabupaten Bima yang ikut bahkan
terang-terangan memasang poster pada mobil pribadi. Padahal, amanat PP 53 tahun
2010 tentang pelanggaran disiplin, kehadiran oknum PNS eselon 2 saat deklarasi
pada jam dinas dan pejabat struktural dengan memasang poster pasangan calon
pada mobil pribadi, merupakan tindakan indisipliner. Hanya saja sejauh ini
Pemerintah Kabupaten Bima belum memproses oknum PNS yang diduga kuat terlibat aktif
berpolitik praktis pada pasangan calon yang nota bene adik kandung Bupati Bima.
“Sejauh ini belum kita proses, karena
belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, Kita tidak bisa terima
informasi itu, karena urusan dengan pemerintah harus ada laporan,” ” ujar Kabag
Humas dan Protokol Setda Bima, Aris Gunawan.
Aris tidak menyangkal mendengar
informasi adanya kehadiran oknum PNS saat deklarasi serta pemasangan poster
pasangan calon pada mobil pribadi. Hanya saja sebagai dasar untuk menindak,
belum dikantongi. Menurut dia, kegiatan PNS dengan menghadiri acara politik
saat jam dinas merupakan pelanggaran. Sebab, seyogyanya seorang PNS saat jam
dinas harus berada di kantor, terkecuali ada tugas dinas di luar kantor.
Begitu pula dengan pemasangan poster
pada mobil pribadi seorang PNS, hal itu juga merupakan pelanggaran disiplin.
Hanya saja, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah mobil dimaksud atas nama
pribadi PNS dimaksud atau tidak.
“Tetapi kalau mobilnya atas nama
pribadi, itu pelanggaran disiplin dan bisa diproses dengan pelanggaran disiplin
tentunya dengan terlebih dahulu memanggil untuk diberikan pembinaan,” tuturnya.
(ima)