Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Noer Jafar

28 Februari 2013 | Kamis, Februari 28, 2013 WIB Last Updated 2013-02-27T17:30:00Z


Bima, (SM).- Sekitar pekan lalu, Pengadilan Tinggi Mataram mengeluarkan amar putusan penolakan atas nama M Noer Jafar SH selaku penggugat dalam kasus pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima yang diputuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bima.

Informasi kepastian keluarnya amar putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut, disampaikan kuasa hukum PKS Kabupaten Bima, Firdaus SH, pada Koran ini, Rabu kemarin, merujuk pemberitahuan Panitera Pengadilan Tinggi Mataram, H Sukardi, SH beberapa waktu lalu pada pihak PKS.
Atas amar putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut, Firdaus yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima duta PKS, meminta pada rekannya M Noer Jafar SH, dapat menerima dengan besar hati atas putusan pengadilan. Artinya, kata mantan pengacara itu, Noer Jafar, tidak perlu terus berkelit apalagi tidak menerima putusan dengan terus berusaha menempuh jalur hukum yang lebih tinggi setingkat kasasi. Sebabnya, hal itu hanyalah mengulur-ulur waktu PAW dengan niat terselubung tetap bernafsu menjadi anggota dewan dari PKS.
“Kalau menempuh jalur hukum lebih tinggi sama saja mengulur waktu dengan niatan ingin terus berada di lembaga dewan. Kasian pengganti dia yang sudah lama menunggu sebagaimana haknya yang telah menjadi putusan resmi partai,“ sentil Firdaus.
Hal yang tidak berbeda disampaikan salah satu warga Samili, M Yakin. Katanya sebagai warga PKS di desa Samili dimana menjadi pundi suara PKS Dapil II yang mengantarkan Noer Jafar, hasil putusan pengadilan pun khusus putusan PKS yang telah memPAW Noer Jafar, menjadi rujukan moral bagi yang bersangkutan untuk legowo menerima dan tidak terus bertahan pada prinsip yang tidak beralasan.
Ancamnya, jika saja Noer Jafar ngeyel, tidak segan-segan dirinya bersama seluruh warga yang telah memilih Ustd Yunus Yasin selaku pengganti Noer Jafar di DPRD Kabupaten Bima, yang memiliki suara signifikan di desa mereka, turun aksi menuntut mantan kader PKS tersebut untuk hengkang dari kursi empuk dewan. Dan pastinya pula, akan mempolisikan Noer Jafar dengan bukti telah mengurangi suara Yunus Yasin saat rekapitulasi suara pada Pemilu legiaslatif yang silam.
Terpisah, Noer Jafar, mengaku belum melihat dan menerima serta menandatangani lampiran amaran putusan  Pengadilan Tinggi Mataram yang menolak gugatannya. Namun demikian dirinya memastikan jika benar adanya, akan menempuh jalur hukum lebih tinggi lagi demi sebuah kepastian hukum dan statusnya nanti.
Menyinggung desakan Firdaus yang meminta dirinya, menerima hasil putusan tersebut tampa meniatkan mengulur waktu, Noer Jafar dengan tegas mengatakan akan berpikir baik buruknya dulu. “Saya akan pikir baik dan buruk serta kemaslahatan jika saya mengikuti saran Firdaus,“ singkatnya. (ris)
×
Berita Terbaru Update