Bima, (SM).-
Sekitar
pekan lalu, Pengadilan Tinggi Mataram mengeluarkan amar putusan penolakan atas
nama M Noer Jafar SH selaku penggugat dalam kasus pemberhentian dan Pergantian
Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima yang
diputuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kabupaten Bima.
Informasi
kepastian keluarnya amar putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut,
disampaikan kuasa hukum PKS Kabupaten Bima, Firdaus SH, pada Koran ini, Rabu
kemarin, merujuk pemberitahuan Panitera Pengadilan Tinggi Mataram, H Sukardi,
SH beberapa waktu lalu pada pihak PKS.
Atas amar
putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut, Firdaus yang juga anggota DPRD
Kabupaten Bima duta PKS, meminta pada rekannya M Noer Jafar SH, dapat menerima
dengan besar hati atas putusan pengadilan. Artinya, kata mantan pengacara itu,
Noer Jafar, tidak perlu terus berkelit apalagi tidak menerima putusan
dengan terus berusaha menempuh jalur hukum yang lebih tinggi setingkat kasasi.
Sebabnya, hal itu hanyalah mengulur-ulur waktu PAW dengan niat terselubung
tetap bernafsu menjadi anggota dewan dari PKS.
“Kalau
menempuh jalur hukum lebih tinggi sama saja mengulur waktu dengan niatan ingin
terus berada di lembaga dewan. Kasian pengganti dia yang sudah lama menunggu
sebagaimana haknya yang telah menjadi putusan resmi partai,“ sentil Firdaus.
Hal yang
tidak berbeda disampaikan salah satu warga Samili, M Yakin. Katanya sebagai
warga PKS di desa Samili dimana menjadi pundi suara PKS Dapil II yang
mengantarkan Noer Jafar, hasil putusan pengadilan pun khusus putusan PKS yang
telah memPAW Noer Jafar, menjadi rujukan moral bagi yang bersangkutan untuk
legowo menerima dan tidak terus bertahan pada prinsip yang tidak beralasan.
Ancamnya,
jika saja Noer Jafar ngeyel, tidak segan-segan dirinya bersama seluruh warga
yang telah memilih Ustd Yunus Yasin selaku pengganti Noer Jafar di DPRD
Kabupaten Bima, yang memiliki suara signifikan di desa mereka, turun aksi
menuntut mantan kader PKS tersebut untuk hengkang dari kursi empuk dewan. Dan
pastinya pula, akan mempolisikan Noer Jafar dengan bukti telah mengurangi suara
Yunus Yasin saat rekapitulasi suara pada Pemilu legiaslatif yang silam.
Terpisah,
Noer Jafar, mengaku belum melihat dan menerima serta menandatangani lampiran
amaran putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang menolak gugatannya. Namun
demikian dirinya memastikan jika benar adanya, akan menempuh jalur hukum lebih
tinggi lagi demi sebuah kepastian hukum dan statusnya nanti.
Menyinggung
desakan Firdaus yang meminta dirinya, menerima hasil putusan tersebut tampa
meniatkan mengulur waktu, Noer Jafar dengan tegas mengatakan akan berpikir baik
buruknya dulu. “Saya akan pikir baik dan buruk serta kemaslahatan jika saya mengikuti
saran Firdaus,“ singkatnya. (ris)